Rabu, 9 Oktober 2024

Mulai Hari Ini, Penumpang Bisa Vaksin di Terminal Purabaya

Laporan oleh Billy Patoppoi
Bagikan
Pemudik berdatangan ke Gerai Vaksinasi di Terminal Tipe A Purabaya, Senin (25/4/2022). Foto: Meilita suarasurabaya.net

Momen Lebaran 1443 Hijriah atau 2022 Masehi kembali diwarnai arus mudik dari berbagai daerah. Namun, seiring kelonggaran yang diberikan pemerintah, ada pula persyaratan yang harus dipenuhi masyarakat, terutama vaksinasi.

Mulai hari ini, Senin (25/4/2022) penumpang yang akan mudik dengan bus melalui Terminal Tipe A Purabaya, sudah bisa melaksanakan vaksinasi dosis satu, dua, hingga booster. Hal ini dikarenakan Polresta Sidoarjo, menyediakan layanan vaksinasi selama 24 jam hingga 4 Mei 2022.

Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro Kapolresta Sidoarjo mengatakan, penyediaan layanan vaksinasi ini untuk memudahkan masyarakat memperoleh vaksin, dengan menyesuaikan waktunya.

“Memudahkan masyarakat melaksanakan vaksinasi jam berapa dia sempat dan bisa melaksanakana vaksinasi. Kalau pagi hari ada kesibukan dan lain-lain, bisanya sore, malam tetep dilayani,” kata Kapolresta Sidoarjo saat ditemui suarasurabaya.net, Senin (25/4/2022).

Meski baru satu hari pelaksanaan, menurut Kusumo, respon penumpang cukup baik. Banyak yang antusias karena rata-rata penumpang bus di Terminal Purabaya, banyak juga yang melanjutkan perjalanan mudik menggunakan pesawat,” paparnya.

“Tentu memudahkan mereka. Seringkali dari Terminal Bungurasih tapi terus terbang pakai pesawat. Jika sudah booster gak perlu antigen maupun pcr,” tegasnya lagi.

Sementara itu Berta, tenaga kesehatan yang bertugas di pelayanan vaksin mengatakan, sejak dibukanya layanan sekitar pukul 11.00 WIB, selang satu jam lebih sudah 12 orang penumpang yang datang ingin divaksin.

“Rata-rata mereka vaksin booster,” ujar Berta

Pemudik mengisi data sebelum divaksin di Terminal Tipe A Purabaya, Senin (25/4/2022). Foto: Meilita suarasurabaya.net

Vaksinasi yang digelar Polresta Sidoarjo ini, mengacu pada Surat Edaran Satuan Tugas (SE Satgas) Penanganan Covid-19 nomor 16 Tahun 2022, tentang ketentuan perjalanan orang dalam negeri pada Masa Pandemi Covid-19.

Aturan tersebut, ditujukan untuk pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) dengan transportasi udara, laut, darat baik kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan, dan kereta api antarkota.

Selain itu, bagi masyarakat penerima vaksin booster tidak perlu lagi menunjukkan hasil negatif surat rapid test antigen atau RT-PCR. Namun bagi yang baru sudah mendapatkan vaksin sampai dosis 2 wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen, yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1X24 jam, atau RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3X24 jam sebelum keberangkatan.

Sementara bagi yang sudah mendapatkan vaksin dosis pertama, wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3X24 jam sebelum keberangkatan. (lta/bil)

Berita Terkait

..
Potret NetterSelengkapnya

Kebakaran Pabrik Plastik di Kedamean Gresik

Kecelakaan Mobil Box di KM 12 Tol Waru-Gunungsari

Pipa PDAM Bocor, Lalu Lintas di Jalan Wonokromo Macet

Surabaya
Rabu, 9 Oktober 2024
30o
Kurs