Sabtu, 20 April 2024

Ormas Khilafatul Muslimin Terindikasi Membuat Nomor Induk Warga untuk Anggotanya

Laporan oleh Wildan Pratama
Bagikan
Polisi menurunkan papan bertulis Khilafatul Muslimin dari rumah warga sekaligus kantor cabang kelompok tersebut di Solo, Jawa Tengah, Kamis (9/6/2022). Foto: Antara

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menemukan indikasi Khilafatul Muslimin membuat Nomor Induk Warga (NIW) untuk para anggotanya, sebagai pengganti Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang resmi dari Pemerintah Republik Indonesia.

Temuan tersebut diungkapkan Kombes Pol Endra Zulpan Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya di Jakarta, dalam rilis penangkapan anggota Khilafatul Muslimin.

“Ada temuan menarik, mereka juga membuat nomor induk warga atau NIW ini digunakan Khilafatul Muslimin untuk menggantikan e-KTP yang diterbitkan Pemerintah Indonesia,” ujarnya melansir Antara, Minggu (12/6/2022).

Zulpan melanjutkan, usai melakukan penyidikan, diketahui ada puluhan ribu data induk warga anggota Khilafatul Muslimin.

Penemuan data nomor induk warga itu merupakan hasil pengembangan dari penangkapan empat orang pengurus organisasi Khilafatul Muslimin pada 11 Juni 2022, di tiga tempat.

Masing-masing di kantor pusat Khilafatul Muslimin di daerah Lampung, di Pekayon, Bekasi, dan di Kota Medan.

Penangkapan empat tersangka yang berperan sebagai pengurus itu juga merupakan tindak lanjut dari penangkapan Abdul Qadir Hasan Baraja pimpinan Khilafatul Muslimin, Selasa (7/6/2022).

Kemudian, Penyidik Polda Metro Jaya juga menggeledah kantor pusat organisasi masyarakat Khilafatul Muslimin yang berada di Lampung, Rabu (8/6/2022).

Sejumlah barang disita dari penggeledahan tersebut, seperti buku dan dokumen yang terkait khilafah.

“Temuan yang kami peroleh di Kantor Pusat Khilafatul Muslimin tersebut berupa buku dan dokumen. Di antaranya terkait dengan khilafah, kemudian NII, dan juga ISIS,” ujar Zulpan.

Abdul Qodir dan keempat anggotanya ditetapkan tersangka dengan ancaman jerat Pasal 59 ayat 4 juncto Pasal 82 ayat 2 Undang-Undang Negara RI Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi Masyarakat.(ant/wld/rid)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Sabtu, 20 April 2024
27o
Kurs