Kamis, 9 Mei 2024

Panduan Mengurus Tilang Elektronik di Surabaya

Laporan oleh Billy Patoppoi
Bagikan
Penerapan ETLE Mobile menggunakan kamera handphone yang dilakukan oleh polisi. Foto: tangkapan layar YouTube NTMC Channel

Polrestabes Surabaya kembali memperketat penggunaan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) statis dan mobile di kota Pahlawan.

Bagi pengendara yang kena tilang, Kompol Randy Asdar Wakil Kasatlantas Polrestabes Surabaya menjelaskan cara mengurus tilang elektronik secara online, menggunakan kode QR yang tertera pada surat tilang elektronik.

“Jadi di surat tilang elektronik itu ada sebuah QR code yang bisa discan. Ketika QR code itu discan nanti akan terhubung ke websitenya ETLE Korlantas. Nanti disana masyarakat/pelanggar bisa langsung mengonfirmasi untuk tilang elektonik tersebut,” ujarnya saat dihubungi Suara Surabaya, Jumat (21/10/2022).

Pelanggar, lanjut Randy, dapat mngonfirmasi dengan memasukan nomor referensi yang ada pada surat tilang elektronik miliknya. Setelah memasukan surat tilang elektronik akan muncul data. Pelanggar dapat mengecek kembali data kendaraannya disana. Apabila data sudah benar, akan diperintahkan untuk mengisi identitas pelanggar mulai dari nama, alamat, nomor handphone  serta alamat email.

“Ketika mereka sudah mengisi data tersebut, dalam waktu 1-3 hari kerja itu akan mendapat sms kode Briva. Jadi kode briva itu terkait dengan penyelesaian denda tilang elektroniknya, bisa dibayarkan ke BRI melalui M-banking ataupun melalui ATM,” ujarnya.

Namun jika ada pelanggar yang masih bingung mengurus E-tilang secara elektronik, sambung Randy, dapat menghubungi petugas Kasatlantas Porlestabes Surabaya di mall pelayanan publik Siola.

“Beroperasional di jam kerja mulai jam 08.00-14.00 WIB setiap hari kerja,” tuturnya.

Randy menambahkan saat ini pihaknya telah memiliki lima kamera ETLE mobile gadget. ETLE mobile gadget sendiri telah diberlakukan sejak tanggal 22 September 2022 dan sudah cukup banyak menjaring pelanggaran kendaraan.

“Yang paling banyak adalah pelanggaran parkir liar yang kita jaring dan beberapa tempat juga mulai terasa berkurang untuk parkir-parkir liar tersebut. Satu hari bahkan sampai 200 – 300 pelanggaran, menggunakan ETLE mobile gadget yang kita jarring,” terangnya.

Randy mengimbau kepada masyarakat kota Surabaya untuk tertib mengikuti rambu-rambu lalu lintas.

“Untuk itu kami dari Satuan Lalu Lintas Porlestabes Surabaya mengimbau kepada kita semua, agar kita semua terhindar dari kecelakaan lalu lintas, mari kita patuhi dan ikuti aturan-aturan dan rambu-rambu yang ada. Yakinlah itu semua diciptakan untuk keselamatan, ketertiban dan kenyamanan kita semua,” pungkasnya.(gat/iss)

Berita Terkait

..
Potret NetterSelengkapnya

Massa Hari Buruh Berkumpul di Frontage Ahmad Yani

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Surabaya
Kamis, 9 Mei 2024
27o
Kurs