Jumat, 19 April 2024

Pelayanan di Faskes Surabaya Terlambat Satu Jam, Pasien Bakal Dapat Kompensasi Rp50 Ribu

Laporan oleh Meilita Elaine
Bagikan
Eri Cahyadi Wali Kota Surabaya meninjau sistem penyimpanan data rekam medis RSUD dr. Mohamad Soewandhie saat sidak, Senin (28/11/2022). Foto: Meilita suarasurabaya.net

Rumah Sakit dan Puskesmas milik Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya akan membayar Rp50 ribu ke pasien yang mendapat pelayanan terlambat satu jam dari batas durasi seharusnya. Kebijakan itu berlaku mulai minggu depan.

Eri Cahyadi Wali Kota Surabaya mengaku, sistem jam pelayanan seragam akan dilakukan. Pengumuman itu dipampang di setiap ruang tunggu pasien setiap fasilitas kesehatan (faskes).

“Salah satu contoh nanti di RSUD dr Soewandhie, RSUD Bhakti Dharma Husada (BDH) dan puskesmas, minggu depan akan tertempel pelayanan sesuai dengan jam pelayanan yang tertera di ruang tunggu,” kata Eri, Jumat (2/12/2022).

Salah satunya, pengambilan obat racikan, berlaku pelayanan maksimal 40 menit. Sementara pengambilan obat bukan racikan maksimal 15-20 menit. Pedoman batas waktu itu akan ditempel di masing-masing layanan kesehatan.

Sebagai komitmen, pihak rumah sakit mau pun puskesmas akan memberi uang kompensasi sebesar Rp50 ribu pada pasien jika mengalami keterlambatan pelayanan, selama satu jam dari batas yang ditentukan. Berlaku juga, sistem kelipatan.

“Jika ada keterlambatan, maka pasien diberikan Rp50 ribu sebagai denda dari teman-teman rumah sakit. Jadi kalau telat satu jam, bayar Rp50 ribu, bila telat dua jam, maka dikumulatifkan kompensasi Rp100 ribu,” tambahnya.

Kebijakan itu, selaras dengan upaya pencegahan korupsi di kalangan Pemkot Surabaya. Menurut Eri, korupsi bukan hanya uang tapi juga waktu.

“Korupsi bukan hanya berbentuk uang, akan tetapi juga bisa berbentuk waktu. Maka dari itu kita harus tepat waktu, kita punya integritas untuk melayani,” tegasnya.

Pencegahan korupsi kembali ditegaskan, seiring momen Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2022 9 Desember nanti. Surabaya dipilih sebagai lokasi keempat penyelenggaraan rangkaiannya. Acara itu berlangsung 1-2 Desember.

Selain mengatur batas waktu maksimal pada fasilitas pelayanan kesehatan, transparansi serapan anggaran juga bakal dipampang di tempat-tempat publik. Baik itu serapan anggaran di Perangkat Daerah (PD) maupun di tingkat kecamatan dan kelurahan.

“Insyaallah di rumah sakit akan kita mulai dari Senin depan. Terkait transparansi di seluruh dinas, kelurahan dan kecamatan, Insyaallah akhir bulan ini kita lakukan semuanya,” pungkasnya.(lta/gat/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Jumat, 19 April 2024
32o
Kurs