Kamis, 25 April 2024

Pembangunan dan Pemindahan Ibu Kota Negara Dilakukan Bertahap Sampai 2045

Laporan oleh Dhafintya Noorca
Bagikan
Suharso Monoarfa Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas memberikan keterangan di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (5/1/2021). Foto: biro pers setpres

Suharso Monoarfa Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas menyatakan pembangunan dan pemindahan ibu kota negara (IKN), akan dilakukan secara bertahap sampai 2045 dengan mempertimbangkan kemampuan fiskal.

“Pelaksanaan pembangunan dan pemindahan ibu kota negara tidak seperti lampu aladdin tapi dilakukan secara bertahap mewujudkan visi jangka panjang Indonesia 2045,” katanya dalam Rapat Paripurna DPR RI di Jakarta, Selasa (18/1/2022) seperti dilaporkan Antara.

Suharso menjelaskan, pemindahan dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan kemampuan fiskal yang skema pendanaannya akan disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan.

Baca juga: Jokowi Pilih Nama Nusantara untuk Ibu Kota Negara di Kalimantan Timur

Ia menuturkan untuk indikator kinerja utama serta prinsip dasar pembangunan IKN diatur dalam rencana umum pembangunan sedangkan hal yang bersifat teknis dan dinamis akan diatur secara rinci melalui rencana induk.

“Selanjutnya perubahan terhadap materi muatan rencana induk menjadi lampiran UU IKN dan akan dikonsultasikan dengan DPR,” ujarnya.

Sementara itu, terdapat delapan prinsip rencana induk pembangunan IKN yakni desain sesuai kondisi alam, kebhinnekatunggalikaan serta keterhubungan.

Kemudian aktif dan mudah diakses, rendah emisi karbon, sirkuler dan tangguh, aman dan terjangkau, nyaman dan efisien melalui teknologi serta peluang ekonomi.

Baca juga: DPR Sahkan UU IKN, “Nusantara” Resmi Jadi Nama Ibu Kota Baru

Dalam kesempatan yang sama, Sri Mulyani Indrawati Menteri Keuangan menyebutkan tahap pembangunan pemindahan ini terdiri dari lima tahapan yaitu tahapan paling kritis sesudah UU dibuat atau tahap pertama 2022-2024 dan diikuti tahap dua sampai lima dari 2025 sampai 2045.

Ia mengatakan untuk pendanaan tahapan pertama akan dilihat aspek yang menjadi trigger awal dari pembangunan dan menciptakan anchor untuk pembangunan IKN sekaligus pemindahannya.

“Sesudah kita bicara nanti akan dibuat rencana induk detail yang akan tertuang dalam Peraturan Presiden,” ujarnya.(ant/dfn/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Kamis, 25 April 2024
26o
Kurs