Kamis, 25 April 2024

Pemerintah Usul Enam Poin Penting di Pembahasan Revisi UU Narkotika

Laporan oleh Iping Supingah
Bagikan
Tangkapan layar RDPU Komisi III DPR RI terkait revisi RUU Narkotika, Senin (23/5/2022). Foto: Official youtube Komisi III DPR RI.

Edward O.S Hiariej Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) menyampaikan ada enam poin penting usulan pemerintah dalam materi perubahan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Narkotika.

“Materi perubahan dan RUU usulan pemerintah ada enam,” katanya dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI di Jakarta, Senin (23/5/2022) menlansir Antara.

Edward melanjutkan, enam poin usulan itu di antaranya menjelaskan terkait zat psikoaktif baru, rehabilitasi, tim asesmen terpadu, kewenangan penyidik.

Kemudian syarat tata cara pengujian dan pengambilan sampel, serta penetapan status barang sitaan dan penyempurnaan ketentuan pidana.

Dalam RDPU Komisi III DPR RI yang membahas tentang perubahan UU Narkotika diperuntukkan meningkatkan pencegahan, pemberantasan, penyahalgunaan, peredaran gelap narkotika (P4GN), dan prekusor narkotika.

Selain itu, Edward mengatakan P4GN prekursor narkotika masih tinggi dan belum tertangani dengan cepat, tepat, dan baik.

Dirinya juga mengatakan belum ada pendekatan keadilan yang restoratif dalam menangani kasus narkoba.

Keadilan restoratif yang dimaksud oleh Wamenkumham itu adalah tindakan rehabilitasi dibanding pemidanaan penyalahguna, pecandu, korban penyalahguna narkotika, dan prekursor narkotika.

Tidak berhenti di keadilan restoratif, Edward juga menyoroti hingga kini belum ada regulasi yang mengatur tentang maraknya zat psikoatktif baru yang marak beredar di masyarakat.

“Zat baru yang beredar di masyarakat itu berpotensi merusak kesehatan dan menimbulkan kecanduan yang sama bahayanya dengan narkotika,” ujar Edward.

Edward juga mengatakan dirinya telah menerima DIM dari DPR RI. “Kami sudah menerima daftar inventaris masalah (DIM) dari DPR sebanyak 360 DIM,” imbuhnya.

Dia menjelaskan sebanyak 66 DIM bersifat tetap, 13 DIM bersifat redaksional, 10 DIM meminta penjelasan, 178 DIM bersifat substansi, dan 93 DIM bersifat substansi baru.

Sebelumnya, dalam Rapat Kerja (Raker) Komisi III DPR bersama pemerintah pada Selasa (18/5) menyepakati adanya pembentukan Panitia Kerja (Panja) untuk membahas revisi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Agar pembahasan revisi UU Narkotika lebih fokus dan komprehensif, apakah setuju dibentuk panja (panitia kerja),” kata Pangeran Khairul Saleh Wakil Ketua Komisi III DPR RI saat Raker Komisi III.

Seluruh anggota Komisi III DPR RI menyatakan setuju dibentuk Panja RUU Narkotika dengan Pangeran Khairul Saleh sendiri yang menjadi Ketua Panja.

Rapat Panja dalam pembahasan perubahan atau revisi UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika sudah dimulai menjelang pukul 11.00 WIB siang dan disiarkan di channel youtube Komisi III DPR RI.(ant/wld/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Kamis, 25 April 2024
27o
Kurs