Rabu, 1 Mei 2024

Pemkot Surabaya Beri Keringanan BPHTB Sampai Desember 2022

Laporan oleh Meilita Elaine
Bagikan
Musdiq Ali Suhudi Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Surabaya. Foto: Diskominfo Kota Surabaya

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Surabaya memberikan keringanan Insentif Bea Perolehan Hak atas Bangunan (BPHTB) sampai 50 persen. Kebijakan itu berlaku mulai Oktober hingga Desember 2022.

Diketahui, pemberian insentif ini berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pemdoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022, juga tertuang di dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 107 Tahun 2022 tentang Pemberian Insentif Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan dalam rangka Hari Pahlawan.

Musdiq Ali Suhudi Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Surabaya mengatakan, tujuan dari pemberian keringanan insentif BPHTB ini, untuk meringankan masyarakat pasca melandainya Covid-19 dan memperingati Hari Pahlawan. Juga memberikan percepatan pelayanan perizinan dan insentif fiskal berupa pengurangan ketetapan BPHTB.

“Pemberian insentif BPHTB ini diberikan kepada wajib pajak orang pribadi dan badan, untuk setiap perolehan hak atas tanah serta bangunan yang melakukan peralihan hak. Baik itu dari jual – beli, maupun Non jual – beli, seperti hibah, waris dan sebagainya,” kata Musdiq, Selasa (25/10/2022).

Musdiq melanjutkan, pemberian insentif ini dibagi menjadi 3 periode dengan kategori jual beli dan Non jual beli.

Periode pertama, 24 Oktober hingga 6 November 2022. Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) Rp 0 – Rp 1 miliar dengan kategori jual – beli, diberikan pengurangan sebesar 30 persen. Sedangkan Non jual – beli, diberikan pengurangan sebesar 50 persen.

Sementara itu, NPOP lebih dari Rp 1 miliar – Rp 2 miliar dengan kategori jual – beli diberikan pengurangan sebesar 25 persen. Sedangkan untuk kategori Non jual – beli diberikan pengurangan sebesar 40 persen. Untuk NPOP di atas Rp =2 miliar, kategori jual – beli diberikan pengurangan senilai 20 persen dan sedangkan Non jual – beli diberikan pengurangan sebesar 35 persen.

Di periode kedua, tanggal 7 – 30 November 2022, NPOP senilai Rp 0 – Rp 1 miliar kategori jual – beli akan dikenakan pengurangan sebesar 30 persen. Untuk kategori Non jual – beli, diberikan pengurangan sebesar 50 persen. Pengurangan NPOP lebih dari Rp1 miliar – Rp2 miliar di periode kedua kategori jual – beli, diberi keringanan sebesar 20 persen, sedangkan Non jual – beli sebesar 30 persen.

“NPOP di atas Rp 2 miliar pada periode kedua, dengan kategori jual – beli berikan pengurangan sebesar 10 persen. Sedangkan untuk kategori Non jual – beli diberi pengurangan sebesar 20 persen,” jelas Musdiq.

Musdiq melanjutkan, pada periode ketiga per tanggal 1 – 28 Desember 2022, NPOP senilai Rp0-Rp1 miliar kategori jual – beli diberikan pengurangan sebesar 30 persen, sedangkan kategori Non jual – beli diberi pengurangan 50 persen. Untuk NPOP lebih dari Rp 1 – Rp 2 miliar kategori jual – beli diberi pengurangan senilai 10 persen, sedangkan untuk Non jual – beli diberikan pengurangan sebesar 20 persen.

“NPOP di atas Rp 2 miliar di periode ketiga kategori jual beli diberi pengurangan sebesar 5 persen, sedangkan kategori Non jual – beli diberi pengurangan sebesar 10 persen,” lanjut Musdiq.

Musdiq menambahkan, berdasarkan Perwali No 107 Tahun 2022 tentang Pemberian Insentif Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan dalam rangka Hari Pahlawan. Wajib pajak yang telah mengajukan pengurangan pokok, maupun keringanan berupa pembayaran BPHTB secara angsuran, baik itu sudah dibayar ataupun belum tidak dapat mengajukan permohonan pengurangan insentif.

Mantan Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispusip) Surabaya itu menambahkan, masyarakat dapat memanfaatkan program pemberian insentif BPHTB sesuai tanggal yang telah ditentukan.

“Apabila masyarakat belum ada yang belum mengerti mengenai informasi ini, bisa mendatangi langsung Kantor Bapenda Kota Surabaya di Jalan Jimerto Nomor 25 – 27,” pungkasnya. (lta/iss)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Massa Hari Buruh Berkumpul di Frontage Ahmad Yani

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Surabaya
Rabu, 1 Mei 2024
29o
Kurs