Sabtu, 20 April 2024

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Gelar Sidang Ferdy Sambo 17 Oktober 2022

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
Ferdy Sambo (tengah) Mantan Kadiv Propam Polri dikawal petugas menuju kendaraan taktis saat proses pelimpahan berkas perkara tahap II di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (5/10/2022). Foto: Antara

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah mengagendakan sidang Ferdy Sambo (FS) tersangka pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Minggu depan.

Selain mantan Kadiv Propam tersebut, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan juga akan menyidangkan tersangka pembunuhan berencana lainnya yakni Putri Candrawathi istri FS, Kuat Maruf sopir pribadi FS dan Ricky Rizal ajudan FS.

Agenda sidang telah ditetapkan setelah PN Jakarta Selatan mendapat pelimpahan berkas dari Kejaksaan, Senin (10/10/2022). Termasuk juga telah ditetapkan majelis hakimnya.

“Kemarin sore majelis hakim ditetapkan oleh ketua pengadilan, kan ada beberapa berkas itu perkara yang dilimpah itu terkait dengan perkara pidana FS dan kawan-kawan. Untuk perkara FS dan kawan-kawan itu dijadwal Senin tanggal 17 Oktober 2022,” ujar Djuyamto Humas PN Jakarta Selatan dalam keterangannya, Selasa (11/10/2022).

Sementara untuk Hendra Kurniawan dan kawan-kawan tersangka obstruction of justice (menghalangi penyidikan) sidangnya diagendakan berbeda harinya, termasuk Bharada E, juga terpisah harinya.

“Nah kemudian yang perkara obstruction of Justice yang Hendra Kurniawan dan kawan-kawan itu dijadwal tanggal 19 Oktober 2022, kemudian khusus untuk Bharada E (Richard Eliezer Pudihang Lumiu) itu dijadwal tanggal 18 Oktober 2022 atau hari Selasa,” jelas Djuyamto.

“Selain harinya berbeda, tentu juga nanti di persidangan bagaimana teknis surat dakwaan dibacakan dan sebagainya akan koordinasi dengan penuntut umum dan penasihat hukum terdakwa tentunya,” imbuh dia.

Sekadar diketahui, berkas perkara pembunuhan berencana Brigadir J yang dilimpahkan ke PN Jakarta Selatan tersebut milik lima tersangka, masing-masing Ferdy Sambo (FS), Putri Candrawathi, Richard Eliezer, Ricky Rizal dan Kuat Maruf.

Sementara untuk perkara obstruction of justice, total ada tujuh berkas perkara yang juga sudah dilimpahkan ke PN Jakarta Selatan.

Tujuh berkas perkara obstruction of justice itu milik tersangka Ferdy Sambo, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, Arif Rahman Arifin Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, dan Irfan Widyanto. (faz/rst)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Sabtu, 20 April 2024
27o
Kurs