Kamis, 25 April 2024

Pengamat HI : Indonesia Hanya Negara Transit bagi Pengungsi Afghanistan

Laporan oleh Dhafintya Noorca
Bagikan
Demo pengungsi warga Afghanistan menuju Kantor Imigrasi kelas I Juanda pada Kamis (24/3/2022). Foto: Letkol Laut (P) Tatang Yanuar via WA SS

Selasa (29/3/2022) pengungsi asal Afghanistan yang tinggal di Rusunawa Puspa Agro Sidoarjo kembali melakukan aksi turun ke jalan. Mereka melakukan longmarch dengan tujuan kantor DPRD Sidoarjo, menuntut untuk dikembalikan ke negara ketiga

Aksi ini bukan yang pertama, berdasarkan pantauan suarasurabaya.net pada hari Rabu (24/3/2022) minggu lalu mereka juga melakukan aksi serupa dengan tujuan kantor Imigrasi Kelas I Juanda.

Menurut Joko Susanto pengamat politik internasional dari Universitas Airlangga, dalam kasus pengungsi asal Afghanistan ini motif mereka keluar dari negara asalnya perlu dilihat lebih mendalam. Apakah sebelum atau sesudah rezim Taliban berkuasa.

“Logikanya kalau sebelum Taliban berkuasa mereka pergi, definisi bahaya berarti bahaya dari rezim yang lampau. Logikanya, kalau rezim sudah berganti perlu dicek kembali apakah mereka masih dalam kondisi bahaya,” kata Joko saat dikonfirmasi Suara Surabaya, Selasa siang.

“Problemnya kalau mereka pergi bukan dari kondisi bahaya tapi ingin mencari kehidupan yang lebih baik,” imbuhnya.

Kalau situasi politik di Afghanistan lebih baik di bawah kepemimpinan Taliban, maka bisa prinsip non refoulement (hukum internasional yang meminta negara tidak mengembalikan atau mengekstradisi seseorang ke negara asalnya atau wilayah lain yang membahayakan dirinya) tidak berlaku dan para pengungsi ini bisa dikembalikan ke negara asal.

Namun menurut Joko tujuan para pengungsi ini bukan karena bahaya melainkan ingin mencari suaka ke Australia, kemudian mereka transit dan tertahan di Indonesia selama beberapa waktu. Sedangkan Indonesia tidak punya rencana menangani pengungsi secara sistemik karena memang bukan klasifikator ratifikasi.

“Kita hanya negara transit saja, nampaknya yang dituju adalah Australia. Repotnya Australia itu caranya menahan pengungsi dengan cara ditahan jauh-hauh dari perbatasannya, sehingga sebelum masuk ke Australia dia sudah ditahan di situ. Nah yang kena getahnya kan kita,” terang Joko.

Selama ini pemerintah Indonesia terkait pengungsi asal Afghanistan tidak hanya tinggal diam. Menurut catatan Joko, pemerintah setidaknya telah melakukan beberapa hal di antaranya menjalin komunikasi dan berkoordinasi dengan Komisioner Tinggi Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk Pengungsi (UNHCR), bekerjasama dengan International Organization for Migration (IOM), dan memenuhi hak pengungsi sesuai payung hukum tentang Keimigrasian walaupun Indonesia belum meratifikasi konvensi tentang pengungsian.

Namun problem lain muncul dari situasi internasional yang tidak menentu saat ini.

“Problemnya UNHCR dan IOM untuk mendapatkan negara ketiga susah mengingat kondisi akibat pandemi Covid-19 saat ini. Selain itu juga masyarakat internasional secara umum dan problemnya beberapa tahun terakhir pengungsi jadi beban internasional yang terus meningkat,” ujarnya.(dfn/rst)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Kamis, 25 April 2024
26o
Kurs