Sabtu, 20 April 2024

Pengamat: Penunjukan Penjabat Kepala Daerah dari TNI/Polri Aktif Perlu Dikoreksi

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Tito Karnavian Menteri Dalam Negeri. Foto: Puspen Kemendagri

Lucius Karus Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) menilai, penunjukan TNI/Polri aktif sebagai penjabat (Pj) kepala daerah harus segera dihentikan.

Kritik itu disampaikan merespons penunjukan Brigjen TNI Andi Chandra As’aduddin sebagai Pj Bupati Seram Bagian Barat, Provinsi Maluku.

“Saya kira ini babak-babak awal. Kalau tidak segera dicegah, apa yang sedang terjadi dengan memberikan semacam peluang kepada TNI/Polri aktif untuk menduduki jabatan sipil? Saya kira ini babak yang di tahun 1998 lalu juga ditakutkan publik ketika kemudian TNI/Polri menduduki jabatan sipil,” ujarnya dalam diskusi daring bertajuk Pro Kontra Tentara Jadi Pj Kepala Daerah, Sabtu (28/5/2022), di Jakarta.

Menurut Lucius, Pemerintah dan DPR harus segera memastikan jabatan sipil tidak disandang anggota TNI/Polri aktif.

Dia menilai ada potensi bahaya yang muncul kalau anggota TNI/Polri aktif semakin bebas menduduki jabatan sipil.

“Otonomi jadi hilang dalam 2-3 tahun. Kebijakan yang diambil akan menjadi kebijakan pemerintah pusat. Semua akan jadi tumpang-tindih, tidak jelas lagi konsep otonomi daerah, berdemokrasi, dan lain sebagainya,” katanya

Lebih lanjut, Lucius menduga penunjukan Pj yang tidak sesuai semangat dan amanat reformasi serta aturan, ada kaitannya dengan kontestasi Pemilu 2024.

“Saya kira penting sejak awal mendesak, mendorong pemerintah dan DPR untuk memastikan tegaknya aturan terkait jabatan sipil yang tidak boleh disandang TNI/Polri. Sekarang ini Indonesia ada di babak pembuka Pemilu 2024. Jadi, kebijakan-kebijakan seperti ini saya kira juga ada hubungannya dengan konsolidasi 2024,” tegasnya.

Sebelumnya, Puan Maharani Ketua DPR meminta pemerintah melakukan proses seleksi secara transparan dan terbuka bagi partisipasi publik. Puan menekankan supaya proses tersebut bebas dari kepentingan politik.

“Siapkan sarana yang memadai apabila masyarakat hendak memberi masukan dan lakukan penyaringan secara terukur dan terbebas dari kepentingan politik,” ucapnya di Jakarta, Selasa (24/5/2022).

Sementara itu, Ray Rangkuti pendiri Lingkar Madani menyatakan, pengangkatan anggota TNI aktif sebagai Pj melanggar UU Nomor 5 tahun 2015 Pasal 20 ayat 3 tentang jabatan sipil yang boleh diemban adalah yang berada pada instansi pusat.

Kemudian, UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia melarang TNI menduduki jabatan sipil, di luar 10 institusi.

Institusi yang tertuang di antaranya Kemenkopolhukam, Kemenhan Lembaga Sandi Nasional, dan Mahkamah Agung.

“Setidaknya 8 dari 10 yang diberikan untuk duduk di posisi masih berkaitan dengan fungsi mereka sebagai pertahanan. Pelibatan TNI aktif dalam jabatan sipil tidak boleh jauh dari fungsi pokok mereka sebagai lembaga yang berurusan dengan pertahanan negara,” sebut Ray.

Selain itu, dia bilang Pemerintah juga mengabaikan UU Nomor 34 tahun 2004 Pasal 47 yang dengan tegas mengatur semua Prajurit TNI yang menduduki jabatan sipil harus terlebih dahulu dimundurkan dari dinas aktif di TNI.

Yang terakhir, Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 15/PUU-XX/2022 yang terbit pada 20 April 2022.

“Pj ini dijadikan untuk memperkuat kekuasaan, memperkuat konsolidasi pemerintah pusat. Dengan cara begitu mereka menempatkan orang-orang yang mendapatkan resistensi cukup kuat, karena tidak menyumbang peningkatan kualitas demokrasi,” tandasnya.(rid)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Sabtu, 20 April 2024
31o
Kurs