Kamis, 25 April 2024

Pengurus Gereja Diperbolehkan Tambah Kapasitas Jemaat atas Izin Polisi

Laporan oleh Billy Patoppoi
Bagikan
Anna Hasbie Juru Bicara Kementerian Agama (kiri) saat konferensi pers Natal di Gedung Kementerian Agama, Jakarta, Selasa (20/12/2022). Foto: Antara

Pengurus gereja boleh menambah kapasitas ruangan ibadah atau jumlah jemaat saat perayaan ibadah Natal 2022, asal sudah mendapat izin pihak kepolisian dan berkoordinasi dengan Satgas Covid-19.

“Penambahan kapasitas ruangan ibadah/jumlah jemaat di luar kompleks gereja dapat dilakukan setelah mendapat izin dari Kepolisian wilayah setempat, dan berkoordinasi dengan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 setempat,” ujar Anna Hasbie Juru Bicara Kementerian Agama (Kemenag) dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (20/12/2022).

Melansir laporan Antara, penambahan kapasitas ini tertuang dalam surat edaran terkait Perayaan Natal Tahun 2022 pada Masa Pandemi Covid-19) yang ditandatangani Yaqut Cholil Qoumas Menag.

Edaran ini antara lain mengatur bahwa pelaksanaan ibadah Natal secara luring bisa dihadiri jemaat, maksimal 100 persen dari kapasitas ruangan gereja. Berbeda dengan penyelenggaraan dua tahun sebelumnya, jumlah kapasitas harus dibatasi.

“Jumlah jemaat yang mengikuti kegiatan ibadah dalam Perayaan Natal Tahun 2022 secara luring maksimal 100 persen dari kapasitas ruangan. Pelaksanaannya tetap harus menerapkan protokol kesehatan secara ketat,” ujar Anna.

Anna mengatakan jika jemaat melebihi kapasitas maksimal 100 persen, panitia bisa menambah kapasitas ruangan ibadah dengan memanfaatkan ruang permanen, yang telah ada di luar bangunan utama tapi tetap berada di dalam kompleks gereja.

Bisa juga dilakukan penambahan kapasitas ruangan ibadah/jumlah jemaat dengan menggunakan perlengkapan tambahan/tidak permanen berupa tenda atau bentuk lain, yang disesuaikan dengan batas maksimal area yang ditempati dan berada di dalam kompleks gereja.

Sementara itu A.M. Adiyarto Sumardjono Plt. Dirjen Bimas Katolik menambahkan Surat Edaran Nomor SE. 15 TAHUN 2022 tertanggal 19 Desember 2022 ini, diterbitkan untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat dalam menyelenggarakan perayaan Natal.

“Edaran ini sebagai bagian dan concern Pak Menteri Agama agar hak-hak beribadah umat Kristiani tetap terpenuhi dan proses ibadah Natal bisa berjalan aman dan nyaman,” ujarnya.

Hal senada disampaikan Jeane Marie Tulung Dirjen Bimas Kristen. Dia berharap umat Kristiani dapat menyesuaikan Perayaan Ibadah Natal 2022, sesuai dengan edaran Menag.

“Tentu menjadi harapan kita semua, umat Kristiani bisa menjalankan ibadah Natal dengan aman, lancar, dan nyaman,” kata dia. (ant/bil/rst)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Kamis, 25 April 2024
26o
Kurs