Sabtu, 4 Mei 2024

Polisi Bongkar Sindikat Judi Online di Surabaya, Tangkap Koordinator dan Big Boss

Laporan oleh Wildan Pratama
Bagikan
Polisi saat menunjukkan berbagai barang bukti dari hasil pengungkapan kasus judi online, Sabtu (20/8/2022). Foto: Redhita suarasurabaya.net

Polrestabes Surabaya membongkar sindikat judi online di Kota Pahlawan. Total ada delapan tersangka yang sudah diamankan, termasuk koordinator judi di wilayah Jawa Timur dan big boss-nya.

AKBP Mirzal Maulana Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya mengatakan, pembongkaran sindikat bermula saat polisi mengamankan seorang pemain judi insial GJ di daerah Kenjeran.

Dari hasil penangkapan GJ, berselang beberapa hari polisi berhasil mendapat informasi seorang pemain judi lainnya berinisial FG yang ikut diamankan di daerah yang sama, Kenjeran.

“Sesuai hasil penyelidikan dari kedua pelaku tersebut, ternyata mereka menyetor uang judi online mereka ke tersangka BH. Kemudian BH kami amankan di daerah Mulyosari,” kata Mirzal di Mapolrestabes Surabaya, Sabtu (20/8/2022).

Kepolisian meneruskan pengungkapan melalui keterangan BH, dan menemukan fakta terdapat kelompok pengepul hasil praktik judi online tersebut, antara lain berinisial HGP, BKT, dan TDK yang diamankan polisi di dua lokasi yang berbeda. Untuk HGP, tersangka diamankan di daerah Krembangan, sedangkan BKT dan TDK diamankan di daerah Pakuwon Surabaya.

“Dari keterangan masing-masing tersangka, kami menemukan fakta ada koordinator dan big boss-nya di wilayah Jatim. Yaitu BSG sebagai koordinator dan TS sebagai big boss. Keduanya berperan sangat besar dalam berlangsungnya judi online di Jatim,” ungkap Mirzal.

Para tersangka kasus judi online di Surabaya, Sabtu (20/8/2022). Foto: Redhita suarasurabaya.net

Selanjutnya, polisi menggerebek tempat di duga markas sindikat judi online di dua tempat berbeda, yaitu di Sukomanunggal dan Kalijudan Surabaya. Dari hasil penggerebekan, polisi mengamankan puluhan komputer, beberapa buku tabungan, dan belasan handphone.

Kata Mirzal para tersangka menggunakan sebanyak 16 situs untuk melakukan praktiknya, mulai dari judi bola hingga togel. Sementara itu, polisi masih melakukan penelusuran lebih lanjut untuk mengungkap jumlah keuntungan yang mereka dapat.

“Ada judi bola, judi togel, semua yang menggunakan alat-alat elektronik yang bisa diakses oleh siapa saja, handphone maupun internet,” pungkasnya.

Akibat praktik haram yang mereka jalankan, para tersangka dijerat dengan Pasal 303 KUHP, dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun dan denda sebanyak Rp25 juta. (wld/bil/iss)

Berita Terkait

..
Potret NetterSelengkapnya

Massa Hari Buruh Berkumpul di Frontage Ahmad Yani

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Surabaya
Sabtu, 4 Mei 2024
32o
Kurs