Jumat, 26 April 2024

PPKM Berjenjang Jawa-Bali Lanjut Sepekan Lagi

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Luhut Binsar Pandjaitan Koordinator PPKM Jawa-Bali saat memberikan keterangan pers virtual, sore hari ini, Senin (20/9/2021). Foto: Tangkapan layar YouTube

Pemerintah memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berjenjang untuk mengontrol penyebaran Covid-19 di seluruh penjuru Tanah Air.

Kebijakan PPKM terbaru berlaku sepekan ke depan, mulai 1 sampai 7 Februari 2022.

“Aturan lengkap PPKM ada dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri terbaru,” ujar Luhut Binsar Pandjaitan Koordinator Penanganan Covid-19 Jawa dan Bali, dalam keterangan pers virtual, Senin (31/1/2022).

Luhut menjelaskan, pemerintah pusat mengubah sejumlah indikator penilaian level PPKM di tiap daerah.

Di antaranya, peningkatan indikator vaksinasi untuk daerah yang bisa menerapkan PPKM Level 1 dan Level 2 dari sebelumnya capaian vaksinasi dosis pertama menjadi vaksinasi dosis lengkap.

“Perubahan itu dilakukan untuk mengakselerasi vaksinasi dosis kedua di kabupaten/kota yang masih tertinggal,” paparnya.

Berdasarkan data, masih ada 22 kabupaten/kota yang capaian vaksinasi dosis kedua kelompok usia produktif di bawah 50 persen, dan 29 kabupaten/kota dengan cakupan dosis kedua kelompok lanjut usia masih di bawah 40 persen.

Selain itu, pemerintah pusat juga akan melihat tingkat keterisian tempat tidur di rumah sakit rujukan Covid-19 setiap daerah.

Terkait keterisian pasien Covid-19 di rumah sakit, pemerintah pusat meminta pemerintah daerah yang melakukan seleksi kelayakan pasien.

“Untuk pasien bergejala ringan atau tanpa gejala, sebaiknya cukup isolasi mandiri di rumah atau di tempat isolasi terpusat,” kata Luhut.

Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi itu menegaskan, rumah sakit cuma buat pasien bergejala sakit sedang atau kritis.(rid/iss/den)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Jumat, 26 April 2024
31o
Kurs