Rabu, 24 April 2024

PPKM Diperpanjang Sampai 6 Juni, Surabaya Level 1

Laporan oleh Ika Suryani Syarief
Bagikan
Pengunjung mal di Royal Plaza Surabaya diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi saat masuk maupun keluar mal. Foto: Istimewa

Pemerintah pusat memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) wilayah Jawa-Bali dan luar Jawa-Bali mulai tanggal 24 Mei sampai 6 Juni 2022.

Jumlah wilayah dengan level 1 terus meningkat. Kota Surabaya yang sebelumnya dinyatakan berstatus level 2, kini level 1.

“Kita lihat data perubahan jumlah daerah pada setiap level PPKM baik di Jawa-Bali dan di luar Jawa-Bali menunjukkan kondisi yang semakin membaik, dengan meningkatnya jumlah daerah yang berada di level 1, termasuk Jabodetabek,” kata Safrizal Dirjen Bina Adwil Kemendagri seperti dilaporkan Antara, Selasa (24/5/2022).

Untuk wilayah Jawa dan Bali, jumlah daerah yang berada di level 1 mengalami peningkatan dari yang semula 11 daerah menjadi 41 daerah.

Sedangkan daerah pada Level 2 mengalami penurunan dari yang semula 116 daerah menjadi 86 daerah, dan daerah di Level 3 tetap berjumlah 1 daerah (Kabupaten Pemekasan), serta tidak ada daerah di level 4.

Perpanjangan PPKM di Luar Jawa Bali juga memiliki kondisi yang sama, yaitu naiknya jumlah daerah yang berada di level 1 dari yang semula 88 daerah menjadi 170 daerah.

Sedangkan, penurunan terjadi pada jumlah daerah di Level 2 dari yang semula 276 daerah menjadi 196 daerah, dan penurunan jumlah daerah di level 3 dari yang semula 22 daerah menjadi 20 daerah.

“Kami terus berharap agar kondisi ini tetap terus berlanjut, walau pun pemerintah telah melonggarkan penggunaan masker khususnya di ruang terbuka yang tidak padat orang. Namun, bagi kelompok rentan, lansia, memiliki komorbid, serta masyarakat yang memiliki gejala batuk pilek untuk tetap menggunakan masker saat beraktivitas,” ucapnya.

Terkait PPKM, Tito Karnavian Menteri Dalam Negeri selalu menerbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri.

Pengaturan PPKM Jawa Bali terbaru tertuang dalam Inmendagri Nomor 26 Tahun 2022, sedangkan untuk pengaturan PPKM Luar Jawa Bali tertuang dalam Inmendagri Nomor 27 Tahun 2022. Kedua Inmendagri tersebut berlaku hingga 6 Juni 2022.

Safrizal tetap mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk tidak euforia dengan pelonggaran penggunaan masker, yang dapat berakibat pada naiknya kembali kasus Covid-19.

“Pelonggaran dalam hal penggunaan masker yang diberikan pemerintah tentu tidak perlu menjadi euforia, melainkan tetap menjadi warning bagi kita semua untuk terus waspada,” kata dia.

Pemerintah daerah katanya tetap terus melaksanakan monitoring pelaksanaan protokol kesehatan khususnya di tempat-tempat keramaian, agar pandemi dapat segera dilewati.(ant/iss/rid)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Rabu, 24 April 2024
28o
Kurs