Senin, 7 Oktober 2024

PT Angkasa Pura I Implementasikan Aturan Perjalanan Terbaru PPLN

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
Ilustrasi, Bandara siap mengimplementasikan PPLN. Foto: Angkasa Pura I

PT Angkasa Pura I siap mengimplementasikan aturan perjalanan terbaru seiring dengan terbitnya Surat Edaran Kementerian Perhubungan No 33 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Luar Negeri (PPLN) dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19 yang efektif berlaku tanggal 24 Maret 2022.

“Angkasa Pura I bersama seluruh stakeholders terkait di bandara akan berkoordinasi secara intensif untuk memastikan setiap proses operasional bagi PPLN di empat bandara yang kami kelola berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Faik Fahmi Direktur Utama Angkasa Pura I, melansir dari Antara (26/3/2022)

Faik Fahmi menyampaikan, Surat Edaran tersebut menetapkan empat bandara yang dikelola oleh Angkasa Pura I untuk menjadi entry point PPLN, yaitu Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali, Bandara Juanda Surabaya, Bandara Sam Ratulangi Manado dan Bandara Internasional Lombok.

Jumlah trafik penumpang internasional di empat entry point yang dikelola Angkasa Pura I sejak tanggal 1 Januari – 24 Maret 2022 mencapai 24.563 penumpang dengan trafik penerbangan internasional mencapai 847 pergerakan pesawat.

Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali menjadi yang paling tinggi melayani trafik penumpang dan penerbangan internasional periode tersebut dengan melayani 19.561 penumpang dan trafik penerbangan mencapai 251 pergerakan pesawat.

Adapun Bandara Sam Ratulangi Manado menjadi yang tertinggi kedua dengan melayani 2.782 penumpang dan trafik penerbangan mencapai 97 pergerakan pesawat, kemudian Bandara Juanda Surabaya melayani 1.718 penumpang dengan trafik penerbangan mencapai 187 pergerakan pesawat.

“Kami optimis kebijakan ini akan mampu mendorong peningkatan trafik penerbangan dan penumpang rute internasional di bandara-bandara yang kami kelola hingga membawa multiplier effect bagi pemulihan ekonomi dan industri pariwisata secara berkelanjutan,” imbuh Faik Fahmi.

Sebagai informasi, dalam SE 33 tahun 2022 dinyatakan bahwa PPLN dengan transportasi udara wajib mengikuti ketentuan sebagai berikut :

1. PPLN wajib menunjukkan hasil tes RT – PCR dengan hasil negatif dari negara asal yang berlaku 2×24 jam sebelum keberangkatan dan mengunduh aplikasi PeduliLindungi serta mengisi e-HAC Indonesia.

2. PPLN yang belum mendapatkan vaksin akan divaksinasi di entry point kedatangan, setelah terlebih dahulu dilakukan RT-PCR dengan hasil negatif.

3. PPLN yang belum bisa mendapatkan vaksinasi atau telah menerima vaksin dosis pertama seminimalnya 14 hari sebelum keberangkatan, diwajibkan melakukan karantina selama 5×24 jam.

4. PPLN yang telah menerima vaksin dosis kedua atau ketiga seminimalnya 14 hari sebelum keberangkatan dan hasil RT – PCR pada kedatangan menunjukkan hasil negatif, diperkenankan melanjutkan perjalanan.(ant/tha/faz)

Berita Terkait

..
Potret NetterSelengkapnya

Kebakaran Pabrik Plastik di Kedamean Gresik

Kecelakaan Mobil Box di KM 12 Tol Waru-Gunungsari

Pipa PDAM Bocor, Lalu Lintas di Jalan Wonokromo Macet

Surabaya
Senin, 7 Oktober 2024
25o
Kurs