Kamis, 25 April 2024

PT Meratus Line Tepis Tuduhan Penyekapan Karyawan dan Jelaskan Kronologinya

Laporan oleh Wildan Pratama
Bagikan
Donny Wibisono, Head of Legal PT Meratus Line saat memberikan klarifikasi di kantor, Selasa (16/8/2022). Foto: Wildan suarasurabaya.net

Donny Wibisono, Head of Legal Meratus PT Meratus Line menyampaikan jika tuduhan terhadap manajemen PT Meratus Line yang dianggap melakukan penyekapan terhadap karyawan outsourcing berinisial ES tidak benar dan tidak berdasar.

Donny menyampaikan jika ES pada waktu itu berada di Kantor PT Meratus Line di Jalan Tanjung Perak selama 4-8 Februari 2022 dalam rangka mendapatkan perlindungan dari manajemen PT Meratus Line.

Pada awal Januari 2022, PT Meratus Line menerima laporan internal tentang terjadinya dugaan penggelapan atau pencurian pasokan solar untuk kapal-kapalnya. Yang mana perbuatan tersebut dianggap curang dan melawan hukum.

Laporan ini ditindaklanjuti dengan pengumpulan bukti-bukti melalui proses audit internal selama beberapa pekan hingga berujung pada pengakuan sejumlah karyawan pada 24 Januari 2022. Salah satu di antara karyawan yang mengakui keterlibatannya adalah ES.

Dony menyebut ES adalah salah satu saksi penting atas dugaan terjadinya tindak kejahatan yang telah mengakibatkan kerugian besar bagi PT Meratus Line itu.

Sehingga, pengakuan yang dia sampaikan membuatnya merasa terancam karena dugaan pencurian pasokan solar itu melibatkan pihak lain.

Karenanya, pada 24 Januari 2022 ES mengajukan permohonan perlindungan kepada manajemen PT Meratus Line dengan menandatangani sendiri Surat Jaminan Perlindungan.

Menanggapi permohonan itu, pihak manajemen menyiapkan apartemen khusus untuk ES sejak 26 Januari 2022 sebagai tempat berlindung.

Namun pada 4 Februari 2022, ES kembali meminta perlindungan kepada manajemen PT Meratus Line dan meminta tinggal sementara di kantor PT Meratus Line.

“Selama berada di Kantor PT Meratus Line, ES masih dengan leluasa beraktivitas di dalam Gedung Meratus seperti shalat di masjid, dan bahkan makan di luar area kantor. ES menginap dan selama berada di kantor dalam keadaan baik-baik saja dan tanpa tekanan,” kata Dony saat memberikan klarifikasi di kantor, Selasa (16/8/2022).

Dony melanjutkan, pada Sabtu 5 Februari 2022 atas inisiatif sendiri ES menyerahkan uang tunai sebesar Rp570 juta dan tiga sertifikat tanah kepada PT Meratus Line.

“Namun tiba-tiba pada tanggal 7 Februari 2022, istri ES (Sdri. MM) melaporkan secara tidak benar terhadap diri SR, Dirut PT Meratus Line, yang seakan-akan menyekap ES,” terang Dony.

“Padahal, keberadaan ES di lokasi PT Meratus Line adalah atas kehendak ES sendiri dan tidak ada tindakan menghilangkan kemerdekaan ES seperti yang dilaporkan,” imbuhnya.

Saat ini PT Meratus Line telah melaporkan ES dan kawan-kawan atas adanya dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan dan atau penggelapan dalam jabatan secara bersama-sama dan atau tindak pidana pencucian uang.

Dony merinci surat laporan kepada polisi bernomor: LP/B/75.01/II/2022/SPKT/POLDA JAWA TIMUR, tertanggal 9 Februari 2022.

“Uang tunai dan sertifikat tanah yang diserahkan ES juga telah diserahkan kepada penyidik Polda Jawa Timur dalam kaitannya dengan penyelidikan dan penyidikan kasus tersebut,” ungkap Dony.

Kemudian, pada 27 Juni 2022 penyidik Polda Jawa Timur menetapkan sejumlah orang sebagai tersangka kasus penggelapan atau pencurian pasokan solar sebagaimana telah dilaporkan PT Meratus Line. Salah satu dari tersangka tersebut adalah ES.

PT Meratus Line saat ini sedang mematuhi dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan baik terkait dugaan tindak pencurian atau penggelapan pasokan solar yang sedang ditangani Polda Jatim. Serta pelaporan tuduhan penyekapan di Kepolisian Resor Tanjung Perak.(wld/iss/ipg)

 

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Kamis, 25 April 2024
26o
Kurs