Jumat, 29 Maret 2024

PWNU Jatim Pertegas Aturan Larangan Kader Rangkap Jabatan

Laporan oleh Dhafintya Noorca
Bagikan
Rapat terbatas Syuriyah dan Tanfidziyah PWNU Jatim pada Selasa (18/1/2022) di Pondok Pesantren Lirboyo Kediri. Foto: Istimewa

Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur mengingatkan sejumlah kader yang rangkap jabatan untuk menentukap sikap bagi tempat pengabdiannya. Hal itu menyusul pasca-Muktamar ke-34 Nahdlatul Ulama di Lampung, yang merekrut sejumlah tokoh dari NU Jawa Timur.

Seperti diketahui, dalam pengumuman Susunan Pengurus PBNU periode 2022 – 2027, terdapat sejumlah nama dari PWNU Jawa Timur. Seperti KH Anwar Iskandar (Wakil Rais PWNU Jatim menjadi Wakil Rais Aam PBNU), KH Athoillah Anwar (Katib Syuriah PWNU Jatim sebagai Rais PBNU), Prof Akh Muzakki (Sekretaris PWNU sebagai Sekjen PBNU), KH Abdus Salam Shohib (Wakil Ketua PWNU Jatim sebagai Wasekjen PBNU) dan sejumlah nama lainnya.

Guna menindaklanjuti hal itu, PWNU Jawa Timur mengadakan rapat terbatas Syuriyah dan Tanfidziyah pada Selasa (18/1/2022) di Pondok Pesantren Lirboyo Kediri.

“Kami mencari solusi atas permasalahan keorganisasian dengan diberikannya amanah PBNU kepada sejumlah pengurus PWNU untuk duduk dalam kepenguruaan PBNU 2022-2027,” tutur Prof Akh Muzakki.

Dijelaskannya, dalam rapat terbatas itu, KH Anwar Mansur dan KH Anwar Iskandar mengingatkan pentingnya menaati AD/ART NU sebagai pedoman berorganisasi. Setiap kader berhak menentukan tempat pengabdiannya, baik di tingkat PBNU maupun di PWNU.

Pada kesempatan itu, menurut Prof Akh Muzakki, forum rapat menyepakati pengisian kekosongan jabatan di PWNU yang ditinggalkan karena wafat atau diangkat ke PBNU dengan prinsip menaati aturan organisasi.

“Ya, seperti tidak boleh rangkap jabatan pengurus harian pada jajaran kepengurusn yang berbeda. Selain itu, harus urut kacang dalam pengirisan jabatan sesuai dengan SK kepengurusan,” tutur Guru Besar UIN Sunan Ampel Surabaya.

Sejauh ini, selain karena masalah rangkap jabatan dalam jajaran PWNU Jatim terdapat sejumlah nama yang meninggal dunia. Terkait hal ini, PWNU Jatim membutuhkan tampilnya kader utama untuk mengisi kekosongan.

Dalam rapat terbatas itu, para masyayikh memerintahkan untuk menginventarisi figur-figur potensial yang bisa diberi amanah untuk menjabat di kepengurusan hasil PAW, yang resminya akan diputuskan di rapat gabungan pada Selasa 25 Januari 2022 mendatang

Selain itu, dalam rapat disepakati bahwa penentuan figur didasarkan pada dua prinsip: kapasitas keilmuan/pengalaman dan loyalitas ke organisasi (rais syuriyah).(dfn/iss)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kecelakaan Mobil Porsche Seruduk Livina di Tol Porong

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Jumat, 29 Maret 2024
29o
Kurs