Jumat, 19 April 2024

Polisi Tangkap Delapan Orang dan Amankan Ratusan Kilo Narkotika

Laporan oleh Wildan Pratama
Bagikan
Kombes Pol Akhmad Yusep Gunawan Kapolrestabes Surabaya saat meminta keterangan dari salah satu pelaku pengedar narkotika jaringan antarpulau, Kamis (18/8/2022). Foto: Wildan suarasurabaya.net

Sebanyak 90 kilogram sabu-sabu dan 13 kilogram ganja diamankan Polrestabes Surabaya dari jaringan pengedar narkotika Sumatera dan Jawa Timur. Dalam pengungkapan ini delapan orang pengedar turut diamankan petugas.

Kombes Pol Akhmad Yusep Gunawan Kapolrestabes Surabaya menyampaikan, penangkapan delapan orang tersangka itu dilakukan di wilayah Sumatera dan Jawa Timur.

“Pengungkapan kasus ini berawal saat anggota Satresnarkoba mengamankan seorang tersangka bernama RM pada hari Selasa (7/6/2022) di lobi sebuah hotel di Surabaya,” kata Yusep dalam keterangannya di Mapolrestabes Surabaya, Kamis (18/8/2022).

Dari tersangka RM, polisi mengamankan lima bungkus teh cina yang di dalamnya berisi narkotika jenis sabu seberat 5,3 kilogram. Kepada polisi, RM mengaku bahwa narkotika jenis sabu itu ia bawa dari Sumatera Utara dengan tujuan akhir di Surabaya.

Narkoba itu dibawa RM lewat jalur darat menggunakan bus dari Sumatera Utara ke Jakarta, kemudian dilanjutkan dengan travel dari Jakarta ke Surabaya.

Barang bukti narkotika yang dipamerkan Polrestabes Surabaya, Kamis (18/8/2022). Foto: Wildan suarasurabaya.net

Melalui penangkapan RM, kemudian dilakukan pengembangan oleh Satresnarkoba Polrestabes Surabaya. Dari hasil pengembangan tersebut polisi kembali mengamankan tiga pelaku.

“Pada hari Sabtu (11/6/2022) sekitar pukul 04.30 WIB di pinggir Jl. Raya Bengkulu Kepahiang Kabupaten Bengkulu Tengah Provinsi Bengkulu, anggota mengamankan tiga orang tersangka yakni, AN, BA dan AY ketiganya diamankan dari bus penumpang tujuan pulau Jawa,” tambah Yusep.

Kata dia, saat dilakukan penggeledahan ditemukan 42 bungkus teh cina warna hijau yang diduga berisi narkotika jenis sabu seberat 43,9 kilogram. Polisi juga mnemukan satu poket sabu seberat 3,70 gram.

Kepada polisi, tiga tersangka yang sudah beroperasi sejak tahun 2020 itu mengaku baru saja mengambil barang dari sebuah hotel di Pekanbaru, Riau.

Pengembangan terus berlanjut, polisi kembali mengamankan dua tersangka inisial AL dan CH. Keduanya diamankan pada Rabu (15/6/2022) di sebuah rumah makan.

Saat dilakukan penggeledahan ditemukan 4 bungkus teh cina warna kuning berisi narkotika jenis sabu seberat 41,8 kilogram.

Kepada polisi, ketiga tersangka yang beroperasi sejak tahun 2021 itu mengaku baru saja mengambil barang di sebuah hotel di kota Medan, dan hendak dibawa ke Pekanbaru.

“Untuk tersangka selanjutnya, pada hari Rabu (20/7/2022) sekitar pukul 16.30 WIB di Sidoarjo, kami mengamankan seorang tersangka bernama AZ di rumahnya,” ujar Yusep.

Saat dilakukan penggeledahan, polisi mendapati tersangka menyimpan empat bungkus ganja masing-masing seberat 197 gram, 36 gram, 4,48 gram, 4,14 gram yang dibungkus tas kain dan disimpan di loteng rumahnya.

Di hari yang sama polisi juga mengamankan tersangka EK di rumahnya yang berada di Jalan Kedungrejo Sidoarjo.

“Saat dilakukan penggeledahan di dalam rumahnya ditemukan 45 bungkus ganja seberat 13.356,17 gram beserta bungkusnya, satu poket sabu seberat 0,71 gram beserta bungkusnya,” ujar Kapolrestabes Surabaya.

Kepada polisi, EK mengaku sudah tiga kali bertugas sebagai kurir peranjau atas perintah atasannya yang berinisal GG (DPO) untuk menyimpan barang kiriman dari Jakarta, untuk kemudian diedarkan kepada pemesannya sesuai arahan atasannya itu.

Kata Yusep, para tersangka melakukan praktik jual beli narkotika ini dikarenakan himpitan ekonomi. Namun ada juga yang beralasan karena keuntungannya yang menjanjikan.

“Jika ditotal, nilai ekonomis yang didapat dari penjualan narkotika ini senilai Rp90 miliar. Selain itu dengan diamankannya narkotika ini telah menyelamatkan sebanyak 1,2 juta jiwa dari jeratan narkoba,” pungkas Yusep.

Akibat perbuatannya, kedelapan tersangka disangkakan Pasal 114 ayat (2) Subs. Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 111 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, pidana paling singkat 6 tahun dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati.(wld/dfn)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Jumat, 19 April 2024
26o
Kurs