Kamis, 25 April 2024

Pria Tertangkap Selundupkan Narkotika ke Lapas Pemuda Madiun dengan Ketapel

Laporan oleh Wildan Pratama
Bagikan
Petugas Lapas Pemuda Madiun membekuk BBR, Senin (8/8/2022). Foto: Humas Kemenkumham Jatim

Aksi penyelundupan narkotika oleh pria berinisial BBR warga asal Pulerejo Madiun dipergoki oleh petugas Lapas Pemuda Kelas IIA Madiun. BBR menyelundupkan barang haram itu ke dalam lapas menggunakan ketapel.

Zaeroji Kakanwil Kemenkumham Jatim menyampaikan jika BBR sempat berusaha melarikan diri namun upayanya gagal setelah petugas menabrakkan gerobak sampah ke BBR.

“Kejadian penyelundupan itu terjadi pada Senin siang (8/8/2022), sekitar pukul 11.00 WIB,” ujar Zaeroji saat memberikan keterangan, Selasa (9/8/2022).

Zaeroji menjelaskan bahwa BBR melancarkan aksinya dari sekitar rumah dinas pegawai yang berada di belakang lapas. Karena gelagat yang mencurigakan, Lukman, petugas lapas yang saat itu sedang bertugas di luar menegurnya.

Namun, bukannya berhenti, BBR malah mencoba kabur menggunakan motor. Mendengar teriakan Lukman, Zafero petugas lapas yang sedang bertugas melakukan pengawalan langsung bereaksi.

“Saat itu, Zafero sedang mengawal narapidana yang ikut program asimilasi kebersihan sekitar lapas. Zafero bereaksi dengan menabrakkan gerobak sampah yang ada disampingnya,” ujar Zaeroji.

Setelah ditabrakkan, BBR langsung terjatuh dari motor berwarna merah yang dikendarainya. Petugas langsung membekuk dan menyita barang bukti berupa ketapel yang dibawanya. Tak sampai di situ, petugas lalu mengecek barang yang dilempar oleh BBR.

“Dia mengaku dan memberikan ciri-ciri bahwa barang yang dilemparnya di bungkus plastik berwarna ungu,” terang Zaeroji.

Sementara itu Ardian Nova Kalapas Pemuda Madiun mengatakan setelah BBR diinterogasi, petugas langsung bergerak untuk mencari dan memastikan barang yang dilempar menggunakan ketapel tadi.

Petugas memerlukan waktu hingga 2,5 jam untuk mencari barang tersebut sebelum akhirnya ditemukan di sekitar area gereja dalam lapas.

“Barang yang dilempar baru ditemukan sekitar pukul 13.30 WIB di bawah pohon pisang di dekat Gereja Lapas,” ujar Nova.

Nova menjelaskan, pihaknya lalu melakukan sinergi bersama pihak Satreskoba Polresta Madiun. Setelah dilakukan olah TKP dan pemeriksaan, dari bungkusan tersebut di dalamnya berisi barang yang di duga Narkoba jenis sabu-sabu.

“Dalam bungkusan tersebut berisi barang yang diduga narkotika berupa satu paket Sabu sabu seberat 0,67 gr dibungkus plastik warna ungu beserta pemberat batu,” pungkas Nova.(wld/iss/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Kamis, 25 April 2024
27o
Kurs