Jumat, 26 April 2024

Resmikan Rumah Restorative Justice, Khofifah: Hati Nurani Jadi Dasar Penegakkan Hukum

Laporan oleh Manda Roosa
Bagikan
Khofifah Indar Parawansa Gubernur Jawa Timur melakukan peresmian Rumah Restorative Justice di Fakultas Hukum (FH) Universitas Airlangga yaitu 'Omah Rembug Adhyaksa', Fakultas Hukum Unair Surabaya, Kamis (30/6/2022). Foto: Humas pemprov Jatim

Khofifah Indar Parawansa Gubernur Jawa Timur meresmikan Rumah Restorative Justice (RJ) di Fakultas Hukum (FH) Universitas Airlangga yaitu ‘Omah Rembug Adhyaksa’, di Aula Pancasila Kampus B Fakultas Hukum Unair Surabaya, Kamis (30/6/2022).

Khofifah menyebut keberadaan Rumah RJ dapat memenuhi harapan masyarakat untuk menjangkau rasa keadilan yang lebih kuat, dekat, murah dan cepat.

“Omah Rembug Adhiyaksa ini menjadi bagian penting, dan sangat memungkinkan bukan hanya bagi yang sedang mengalami masalah hukum, namun juga dapat dijadikan sebagai rujukan masyarakat untuk melakukan konsultasi hukum,” kata Khofifah.

Dia berharap keberadaan ratusan Rumah Restorative Justice di Jatim dapat membawa manfaat dan kepastian hukum untuk semua pihak dengan mengedepankan hati nurani.

Pada kesempatan itu, Khofifah juga memberikan Anugerah Tanda Kehormatan Jer Basuki Mawa Beya Emas pada Mia Amiati Kajati Jatim.

Mia dinilai sangat gencar dalam mendirikan Rumah Restorative Justice. Kurang dalam setahun kepemimpinannya, sebanyak 184 Rumah RJ telah berdiri di seluruh wilayah Jawa Timur.

“Jumlah Rumah RJ di Jatim adalah yang terbanyak di Indonesia. Ini sangat luar biasa di tengah upaya menggunakan hati nurani sebagai dasar pertimbangan dalam setiap proses penuntutan hukum serta keadilan hukum,” ujarnya.

Sebagai informasi, Kejaksaan Agung membentuk Rumah Restorative Justice di seluruh kejaksaan tinggi dan Kejaksaan Negeri di Indonesia, sebagai lembaga yang dapat menyelesaikan perkara secara cepat, sederhana, dan biaya ringan. Berdasarkan Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020, Restorative Justice hanya untuk perkara yang ancaman pidananya di bawah lima tahun.

Dengan adanya fasilitas tersebut, diharapkan pula dapat menciptakan keharmonisan dan kedamaian dalam masyarakat. Melalui pendekatan RJ, dimungkinkan pula penyelesaian beberapa perkara pelanggaran hukum (pidana umum ringan) dapat dilakukan tanpa harus sampai ke pengadilan. Beberapa kasus yang dapat menjadi konsultasi masyarakat antara lain terkait kasus tanah, keluarga, waris dan lain sebagainya.(man/dfn/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Jumat, 26 April 2024
31o
Kurs