Senin, 20 April 2026

KPK Serahkan Barang Rampasan Hasil Tindak Pidana Korupsi Mantan Bupati Probolinggo ke Lemhannas

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Ilustrasi - Fitroh Rohcahyanto Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (kanan) memberikan keterangan dalam konferensi pers Kinerja Akhir Tahun KPK 2025, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (22/12/2025). Foto: Antara

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hari ini, Senin (20/4/2026), menyerahkan barang rampasan negara senilai Rp3,52 miliar kepada Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas).

Penyerahan barang rampasan itu dilakukan dengan mekanisme Penetapan Status Penggunaan (PSP) dan hibah, untuk menjamin barang rampasan tidak terbengkalai.

Dalam keterangannya di Jakarta, Fitroh Rohcahyanto Wakil Ketua KPK mengatakan, barang rampasan hasil penegakan hukum bisa dioptimalkan untuk kepentingan negara.

“Barang rampasan hasil penegakan hukum dapat dioptimalkan untuk kepentingan negara, sekaligus memperkuat akuntabilitas melalui mekanisme transparan dan berorientasi nilai guna,” ujarnya.

Aset yang diserahkan kepada Lemhannas berupa dua unit apartemen di kawasan Jakarta Selatan, dari perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Dua unit apartmen itu merupakan bagian dari barang rampasan terkait perkara korupsi atas nama terdakwa Puput Tantriana Sari mantan Bupati Probolinggo dan Hasan Aminuddin suaminya.

Penyerahan aset tersebut berdasarkan keputusan Kementerian Keuangan melalui DJKN DKI Jakarta, dan resmi beralih pengelolaan terhitung mulai penandatanganan Berita Acara Serah Terima.

Optimalisasi pemanfaatan aset rampasan diharapkan bisa menekan biaya pemeliharaan, sekaligus menjaga nilai ekonomis aset dalam jangka panjang.

Sekadar informasi, Puput Tantriana Sari bekas Bupati Probolinggo dan Hasan Aminuddin suaminya terbukti terlibat kasus suap jual-beli jabatan kepada desa.

Selain menerima suap serta gratifikasi, Puput dan Hasan juga terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang.

Sesudah melalui serangkaian persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya, Kamis (2/6/2022), majelis hakim memvonis kedua terdakwa dengan pidana empat tahun penjara.

Vonis hakim yang memeriksa dan mengadiili perkara tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yaitu delapan tahun penjara. (rid/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Perbaikan Pipa PDAM Bocor di Jemursari

Kebakaran Rusunawa Sombo Surabaya

Kebakaran Rumah di Pengampon Surabaya

Surabaya
Senin, 20 April 2026
28o
Kurs