Minggu, 1 Desember 2024

Santri Gontor Meninggal Dianiaya Senior, Kemenag Minta Pondok Evaluasi Pola Asuh

Laporan oleh Wildan Pratama
Bagikan
As’adul Anam Kepala Bidang Pondok Pesantren Kanwil Kemenag Jatim saat memberi keterangan terkait insiden meninggalnya santri Gontor I Ponorogo, Selasa (6/9/2022). Foto: Wildan suarasurabaya.net

Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur buka suara atas meninggalnya MA santri Gontor I Ponorogo asal Palembang bahwa murni disebabkan oleh senior yang melakukan penganiayaan.

As’adul Anam Kepala Bidang Pondok Pesantren Kanwil Kemenag Jatim menjelaskan lembaga Pondok Pesantren Gontor tidak terlibat dalam kasus itu.

Dirinya membenarkan bahwa korban kemudian meninggal dunia setelah mengalami penganiayaan karena ada suatu konflik yang sedang terjadi.

“Iya, ini murni kasus antar santri. Lembaga pondok tidak ikut terlibat,” kata As’ad di Kanwil Kemenag Jatim, Selasa (6/9/2022) kemarin.

As’ad melanjutkan, terkait izin operasional pondok pesantren pihak Kemenag Jatim tidak akan mencabutnya atau menutup kegiatan di pondok itu. Karena dalam kasus ini tidak unsur yang melibatkan lembaga.

Dia juga memastikan tidak melakukan evaluasi izin berdirinya ponpes. Namun, terdapat evaluasi untuk pengawasan santri terutama pada konsep pola asuh santri.

“Untuk mencegah hal itu tidak terulang lagi, maka pengawasan santri yang ditingkatkan,” ungkapnya.

Menurutnya, ada ruang longgar di dalam suatu pola asuh pesantren hingga membuat seorang santri kehilangan nyawanya. Salah satunya adalah pemberian kewenangan penuh dari pihak pondok kepada pesantren dalam pola komunikasi terhadap para juniornya.

Kewenangan itu, menurut As’ad menjadi penyebab kenapa para senior berani mengambil keputusan untuk melakukan tindak kekerasan atau penganiayaan.

Untuk menindaklanjuti persoalan tersebut, pihak Kemenag Jatim sudah menurunkan tim dari Kemenag Kabupaten Ponorogo agar bertemu langsung dengan pihak pesantren untuk membahas perkara tersebut.

Setelah pertemuan yang berlangsung hari Senin (5/9/2022) kemarin, As’ad menyebut bahwa pihak pondok akan sangat terbuka terkait proses hukum yang sedang dilakukan kepolisian.

“Untuk proses selanjutnya sudah menjadi kewenangan penuh bagi pihak kepolisian. Lalu kami akan mengawal penuh semua aspek belajar mengajar di pondok pesantren,” pungkasnya.(wld/iss)

Berita Terkait

Surabaya
Minggu, 1 Desember 2024
26o
Kurs