Wiku Adisasmito Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 menegaskan, kebijakan karantina dan isolasi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) bertujuan menjamin keamanan masyarakat Indonesia.
Maka dari itu, pemerintah aktif melakukan pemantauan dan evaluasi proses pelaksanaan karantina, termasuk mendengarkan pengaduan masyarakat.
Menurut Wiku, sejumlah temuan kecurangan karantina PPLN sudah direspons Satgas Penanganan Covid-19 dan instansi terkait.
Pemerintah, kata Wiku, akan menindak tegas oknum petugas lapangan yang terbukti melakukan kecurangan sehingga membahayakan keselamatan bersama.
“Perlu diingat, ada tindakan tegas buat pelaku yang terbukti melakukan kecurangan karantina,” ujarnya di Jakarta, Sabtu (5/2/2022).
Dia berharap, masyarakat dan media massa berperan aktif mengawasi pelaksanaan karantina, dengan melaporkan segala bentuk dugaan kecurangan yang terjadi.
“Kami harap masyarakat dan media massa dapat terus memantau pelaksanaan karantina, dan melaporkan segala bentuk kecurangan serta kekurangan yang terjadi,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Profesor Wiku menjelaskan, karantina PPLN merupakan kebijakan kompleks dengan alur yang cukup panjang, dan melibatkan berbagai instansi, kementerian/lembaga.
Ada beberapa tahapan yang harus dilalui PPLN sebelum masuk wilayah Indonesia, sampai menjadi tanggung jawab Satgas Penanganan Covid-19.
Mulai dari otoritas bandara di bawah Kementerian Perhubungan yang memastikan keamanan penerbangan. Kemudian, dari sisi administrasi ada pihak Imigrasi dan Bea Cukai.
Terkait teknis pelaksanaannya, ada pihak TNI, Polri, Kementerian Kesehatan, laboratorium, Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia, serta penyedia transportasi yang bertugas memastikan karantina berjalan baik dari awal sampai selesai.
Dengan panjangnya alur karantina PPLN, Wiku menyadari adanya celah kecurangan yang bisa terjadi di lapangan.
Sebelumnya, Inspektur Jenderal Dedi Prasetyo Kepala Divisi Humas Polri mengatakan, lemahnya pengawasan di Bandara salah satu celah yang sempat dimanfaatkan pelaku mafia karantina kesehatan.
Berdasarkan kasus pelanggaran karantina kesehatan, ada oknum petugas bandara yang menyalahgunakan kewenangannya supaya PPLN tidak perlu menjalani masa karantina, dengan imbalan uang.
Seperti diketahui, pemerintah mengubah waktu karantina pelaku perjalanan luar negeri dari sebelumnya tujuh hari menjadi lima hari.
Pelaku perjalanan luar negeri yang bisa karantina lima hari harus sudah mendapat suntikan vaksin dua dosis. Sedangkan yang belum vaksinasasi dosis lengkap karantina tujuh hari.
Perubahan strategi itu dilakukan karena kasus Covid-19 Varian Omicron transmisi lokal sudah lebih banyak jumlahnya daripada kasus impor dari luar negeri.(rid/dfn/ipg)