
Polda Jatim berhasil meringkus sindikat spesialis pencurian kabel bawah tanah milik Telkom yang melancarkan aksinya di sekitar Bundaran Aloha, Sidoarjo pada Selasa (11/1/2022) lalu.
Dalam penangkapan tersebut, tujuh orang berhasil diamankan. Namun satu orang tersangka tewas terkena timah panas polisi karena dianggap membahayakan petugas dengan cara menabrakkan kendaraannya.
“Sudah diberi tembakan peringatan oleh petugas tapi tidak dihiraukan. Karena membahayakan, akhirnya dilakukan tindakan tegas terukur. Tersangka sempat dilarikan ke rumah sakit, namun nyawanya tidak tertolong,” ujar Kombes Pol Gatot Repli Handoko Kabid Humas Polda Jatim dalam konferensi pers di Mapolda Jatim, Selasa (18/1/2022)
Tersangka yang tewas itu berinisial YS (22 tahun) warga Purwa Negara, Lampung yang berperan untuk mengawasi situasi dan sebagai sopir sindikat ini saat beraksi.
Enam tersangka lainnya yaitu YMS (33 tahun), warga Pasar Rebo, Jakarta Timur yang berperan mengamankan daerah sekitar. QH (38 tahun), warga Gunung Putri, Bogor berperan mengatur lalu lintas saat pelaku lainnya beraksi. HS (28 tahun), warga Negara Jaya Lampung berperan memberikan aba-aba kepada truk saat menarik kabel dari bawah tanah.
Lalu EB (30 tahun), warga Banjarnegara berperan mengangkut kabel dari tanah ke atas truk, MS (30 tahun), warga Tambun Utara Bekasi berperan mengikat kabel dengan rantai sebelum ditarik menggunakan truk dan A (25) warga Purwa Agung, Lampung berperan mengangkut kabel dari tanah ke atas truk.
Kabid Humas mengatakan, penangkapan sindikat ini bermula dari informasi pencurian kabel Telkom di Sidoarjo yang diterima Tim Jatanras Polda Jatim.
Kemudian pada Selasa (11/1/2022), sekitar pukul 00.00 WIB, petugas melakukan penyelidikan di sekitar Bypass Juanda, lokasi yang diduga kelompok pelaku melancarkan aksinya.
Sekitar pukul 02.30 WIB, para pelaku bergerak menuju TKP Bundaran Aloha menggunakan mobil Xenia Nopol B 1099 NOB, mobil Avanza BE 1126 FF dengan dua truk masing-masing bernopol S 8649 V dan AE 8987 UX.
Setelah memastikan situasi aman, pelaku melancarkan aksinya dengan cara memotong kabel Telkom yang kemudian dikaitkan pada rantai yang sudah disangkutkan pada salah satu truk untuk ditarik, dan kabel tersebut dimasukkan ke dalam truk yang satunya.
“Kabel yang ditarik oleh para pelaku ini dari Terminal Bandara Satu ke Terminal Bandara Dua yang panjangnya mencapai dua meter,” kata Gatot.
Namun saat hendak menaikkan alat-alat dan kabel hasil pencurian, komplotan ini disergap oleh tim Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim. Bukannya menyerahkan diri, YS malah berusaha menyerang petugas dengan menabrakkan kendaraannya.
Sementara itu, AKBP Ronald A. Purbo Wadir Reskrimum Polda Jatim menjelaskan, modus yang digunakan komplotan ini sangat unik yakni menyamar seolah-olah pekerja Telkom.
“Mereka ini paham betul cara menarik kabel dari dalam tanah. Kabel ini harganya cukup mahal total sekitar 200 juta lebih ketika dijual dengan panjang 2 meter,” kata Ronald.
“Informasi dari para tersangka pencurian kabel ini juga dilakukan di daerah Jateng dan hal ini sedang kami kembangkan,” imbuhnya.
Barang Bukti yang diamankan berupa 7 buah alat pemotong kabel berbagai jenis, 3 buah linggis, 2 buah palu, 2 buah betel, 1 buah roll meter, 2 buah gunting, 2 kunci baut 1 buah cetok, 1 buah penjepit kabel,2 buah rompi orange, 1 buah lampu senter kedip, 1 buah traffic cone warna orange, 1 gulung tali tampar warna kuning, 2 kendaraan truk Nopol S 8649 V warna hijau dan Nopol AE 8987 UX warna ungu, 1 mobil Xenia warna silver Nopol B 1099 NOB, 1 mobil Avanza warna merah Nopol BE 1126 FF, dan 2 buah papan pengumuman.
Akibat perbuatannya, komplotan pencuri kabel di dalam tanah itu dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun penjara.
Hasil pengembangan berdasarkan keterangan dari masing-masing tersangka dikaitkan dengan petunjuk dan barang bukti, didapatkan fakta bahwa para tersangka telah melakukan tindak pidana pencurian pemberatan dengan sasaran kabel dalam tanah milik PT Telkom ini sudah dilakukan berulang kali di beberapa wilayah hukum Polda Jatim dan Polda Jateng.(dfn/ipg)