Jumat, 19 April 2024

Surabaya PPKM Level 2, Ada Beberapa Pelonggaran yang Dipersempit

Laporan oleh Dhafintya Noorca
Bagikan
Pengunjung mal di Royal Plaza Surabaya diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi saat masuk maupun keluar mal. Foto: Istimewa

Kota Surabaya ditetapkan berstatus Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2  dalam Inmendagri Nomor 09 Tentang Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di wilayah Jawa dan Bali yang dikeluarkan pada tanggal 7 Februari 2022, yang berlaku mulai tanggal 8-14 Februari 2022.

Ridwan Mubarun Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Surabaya mengatakan, sebagai konsekuensi atas kenaikan level ini ada beberapa pelonggaran sebelumnya di level 1 yang mulai dipersempit.

“Contohnya minimarket, mall biasanya buka sampai jam 22.00, berarti sekarang karena sudah level 2 jadi jam 21.00. Termasuk warkop dan sebagainya itu harus mulai jaga jarak dan tutup jam 21.00. Kecuali untuk yang buka sore, tutupnya jam 00.00,” kata Ridwan saat dihubungi Suara Surabaya, Selasa (8/2/2022).

“Sektor esensial sebelumnya 75 persen berlaku 50 persen. Kalau kemarin di level 1 kegiatan di ballroom bisa 100 persen dan prasmanan, sekarang hanya 50 persen. Tidak boleh makan di tempat harus take away. Untuk pengadaan kegiatan masih boleh diijinkan, tapi perlu di-assesment dulu. Penyelenggara harus paham yang harus dilakukan, lalu pakai PeduliLindungi untuk screening,” imbuhnya.

Ridwan mengatakan, Surabaya naik level karena banyak warganya yang terkonfirmasi positif.

“Karena jumlah penduduk kita banyak, dan banyak yang tekronfirmasi positif berdasarkan data konfirmasi kita,” terangnya.

Saat ditanya lebih jauh apakah nanti ada tambahan aturan PPKM Level 2 di Surabaya, Ridwan mengaku masih mengikuti aturan dari pusat.

Dia pun menyampaikan arahan terbaru Eri Cahyadi, Wali Kota Surabaya atas kenaikan level ini.

“Arahan kepada masyarakat kalau terkonfirmasi positif sebaiknya jangan masuk rumah sakit agar BOR (Bed Occupancy Rate) terjaga. Kita menyiapkan isolasi terpusat di Asrama Haji, jangan semua masuk rumah sakit,” ujarnya.(dfn/rst)

SALINAN INMENDAGRI NOMOR 09 TAHUN 2022 TENTANG INMENDAGRI PPKM JAWA BALI

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Jumat, 19 April 2024
29o
Kurs