Jumat, 25 September 2026

SPPG Wajib Cantumkan Batas Waktu Konsumsi di Ompreng MBG Mulai Pekan Depan

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Prabowo Presiden meninjau pelaksanaan Program MBG di SDN Kedung Jaya 1, Kota Bogor, Jawa Barat, Senin (10/2/2025). Foto: istimewa

Badan Gizi Nasional (BGN) mengharuskan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) mencantumkan batas waktu konsumsi di setiap wadah atau ompreng Makan Bergizi Gratis (MBG), mulai pekan depan.

Aturan itu diberlakukan sebagai salah satu upaya memperkuat keamanan masakan yang dikonsumsi anak-anak di sekolah.

Dalam keterangannya, hari ini, Minggu (9/8/2026), di Jakarta, Sudaryono Kepala BGN mengatakan, informasi batas waktu konsumsi jadi penanda bagi guru dan siswa terkait masih layak atau tidaknya menu MBG untuk dimakan.

Dia mengimbau para guru dan siswa tidak memakan masakan MBG kalau sudah melewati batas waktu yang tercantum di ompreng.

“Mulai minggu depan, kami akan memberlakukan kewajiban untuk menuliskan di setiap omprengnya ada tanda atau peringatan untuk makanan harus dikonsumsi sebelum jam berapa, gitu. Jadi, ini peran bapak/ibu guru sangat penting,” ucapnya.

Soerabaja10k
Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Cuaca di Pos Pantau Gunung Merapi Cerah

Posisi Mobil Tersangkut di Viaduk dari Belakang

Tersangkut di Bawah Viaduk Gubeng

Kecelakaan Beruntun di Tol Waru Arah Perak

Surabaya
Jumat, 25 September 2026
27o
Kurs