Kamis, 25 April 2024

Tokoh Pemuda Papua Dukung KPK Tuntaskan Dugaan Korupsi Lukas Enembe

Laporan oleh Billy Patoppoi
Bagikan
Lukas Enembe Gubenur Papua yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus korupsi oleh KPK. Foto: Humas Pemprov Papua

Martinus Kasuay tokoh Pemuda Papua mendukung upaya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntaskan kasus dugaan korupsi Lukas Enembe Gubernur Papua.

“Sudah sewajarnya siapa pun yang bersalah harus diberikan sanksi hukuman pidana sesuai dengan proses hukum yang berlaku,” katanya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Minggu (25/9/2022) dilansir Antara.

Sekretaris Barisan Merah Putih itu menyatakan, kasus korupsi yang menjerat Lukas Enembe Gubernur Papua merupakan kasus pribadi yang tidak ada kaitannya dengan politisasi ataupun kriminalisasi.

“Kasusnya murni kaitannya dengan hukum,” imbuhnya.

Dia menegaskan, di Indonesia tidak ada masyarakat yang kebal hukum, walau pun orang tersebut mempunyai jabatan tinggi di pemerintahan.

Martinus berharap semua yang terlibat dalam kasus korupsi Gubernur Papua harus diperiksa. Kalau ditemukan kesalahan, wajib mendapatkan hukuman, dan sebaliknya akan dibebaskan kalau tidak terbukti bersalah.

Lebih lanjut, Martinus mengimbau seluruh masyarakat Papua untuk mengerti proses hukum yang sedang berlangsung dan tidak ada yang boleh mengganggu atas dasar kepentingan tertentu.

Sebelumnya, KPK mengirimkan surat panggilan kedua kepada Gubernur Papua Lukas Enembe (LE) untuk diperiksa sebagai tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (26/9/2022).

“Iya, informasi yang kami peroleh, benar surat panggilan sebagai tersangka sudah dikirimkan Tim Penyidik KPK. Pemeriksaan diagendakan Senin, 26 September 2022, di Gedung Merah Putih KPK,” kata Ali Fikri Kepala Bagian Pemberitaan KPK di Jakarta, Kamis (22/9/2022).

Dia menambahkan, sebelumnya Lukas Enembe tidak menghadiri panggilan KPK untuk diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi, pada Senin (12/9/2022) lalu.

“Ini merupakan surat panggilan kedua, di mana sebelumnya yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk hadir tanggal 12 September 2022, namun mengonfirmasi tidak dapat hadir,” ucap Ali.

KPK mengharapkan Lukas Enembe bersikap kooperatif dengan menghadiri panggilan tim penyidik pada panggilan kedua tersebut.

Aloysius Renwarin selaku pengacara Lukas Enembe membenarkan kliennya telah menerima surat panggilan kedua dari KPK.

“Sudah, panggilannya sudah diterima tanggal 26 (September 2022),” ucap Renwarin dalam keterangannya, Rabu (21/9/2022).

Walau demikian, dia belum bisa memastikan lebih lanjut apakah kliennya akan menghadiri panggilan tersebut atau tidak. Menurutnya, Lukas Enembe masih sakit.

“Iya, nanti kami lihat apakah dia bisa datang atau masih sakit. Tetapi kalau masih keadaan sakit kemungkinan tidak akan hadir. Yang jelas masih sakit,” sebutnya.(ant/bil/rid)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Kamis, 25 April 2024
27o
Kurs