Kamis, 18 April 2024

UINSA Dukung Kemenag Terbitkan Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid

Laporan oleh J. Totok Sumarno
Bagikan
Pihak Uinsa dalam paparan dihadapan awak media menyoal aturan penggunaan pengeras suara di masjid dan mushala. Foto: Humas Uinsa

Universitas Islam Negeri Sunan Ampel (Uinsa) Surabaya menyampaikan dukungannya untuk Surat Edaran (SE) Menteri Agama Nomor 05/2022 tentang pedoman penggunaan pengeras suara.

“Kami mendukung sepenuhnya terhadap SE Nomor /05/2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di masjid dan mushala, yang dikeluarkan Kementerian Agama Republik Indonesia, ” terang Prof. Masdar Hilmy Rektor Universitas Islam Negeri Sunan Ampel (UINSA) Surabaya, Jumat (25/2/2022).

Menurut Masdar, surat edaran ini diperlukan dalam kaitannya dengan keberagaman serta keberislaman yang tidak mengganggu. “Karena memang diperlukan agar ekspresi keberagamaan secara umum dan keberislaman secara khusus tidak mengganggu ketenteraman, ketertiban, dan kenyamanan dalam kehidupan bersama sebagai bangsa,” kata Masdar.

Kata Masdar, surat edaran itu, sama sekali tidak melarang umat Islam menggunakan pengeras suara dalam melakukan syiar agamanya. “Itu dikeluarkan dalam kerangka pengaturan ekspresi keberagamaan di ruang publik atau yang dalam kerangka Hak Asasi Manusia disebut dan lazim disebut forum externum,” tambah Masdar.

Masdar menegaskan bahwa pihaknya menghormati seluruh respons masyarakat terkait kebijakan Yaqut Cholil Qoumas Menteri Agama RI soal pengaturan kehidupan keberagamaan di ruang publik. “Karena respons tersebut merupakan bagian dari kehidupan demokrasi sebuah bangsa,” papar Masdar.

Meskipun demikian, UINSA, tegas Masdar mengecam mereka yang mendistrosi isi Surat Edaran dan penjelasan Menteri Agama tersebut erkait tujuan dan isinya. “Sehingga memunculkan fitnah keji dan pembohongan publik,” pungkas Masdar.(tok/iss/faz)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Kamis, 18 April 2024
29o
Kurs