Jumat, 26 April 2024

Waktu Karantina Pelaku Perjalanan Luar Negeri yang Sudah Mendapat Vaksin Booster Cuma Tiga Hari

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Ilustrasi. Vaksinasi booster. Grafis: Dukut suarasurabaya.net

Luhut Binsar Pandjaitan Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi mengatakan, mulai pekan depan, masa karantina pelaku perjalanan luar negeri yang akan masuk Indonesia cuma tiga hari.

Pengurangan durasi waktu karantina itu berlaku untuk Warga Negara Indonesia dan warga negara asing yang sudah menerima suntikan vaksin Covid-19 dosis ketiga (booster).

“Mulai minggu depan, pelaku perjalanan luar negeri baik WNA mau pun WNI yang telah melakukan booster, lama karantina bisa berkurang menjadi tiga hari,” ujarnya sore hari ini, Senin (14/2/2022), secara virtual sesudah rapat kabinet terbatas yang dipimpin Joko Widodo Presiden.

Walau begitu, para pelaku perjalanan luar negeri tetap wajib menjalani prosedur pemeriksaan PCR dengan hasil negatif sebelum keluar tempat karantina.

Lebih lanjut, Luhut bilang pelaku perjalanan luar negeri yang sudah keluar tempat karantina perlu melakukan tes PCR mandiri di hari kelima kedatangan.

Kemudian, Koordinator PPKM Jawa-Bali menginstruksikan pelaku perjalanan luar negeri melaporkan hasil tes tersebut ke puskesmas atau fasilitas kesehatan terdekat.

Seperti diketahui, sebelumnya Pemerintah Indonesia menetapkan masa karantina orang dari luar negeri selama 14 hari.

Seiring dengan terkendalinya penyebaran kasus, pemerintah mulai melakukan pengurangan waktu karantina menjadi tujuh hari, kemudian turun lagi jadi lima hari.(rid/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Jumat, 26 April 2024
25o
Kurs