Minggu, 16 Juni 2024

Wali Kota Surabaya Terbitkan SE untuk Genjot Imunisasi

Laporan oleh Wildan Pratama
Bagikan
Rini Indriyani, istri Eri Cahyadi yang juga Ketua PKK saat memberikan imunisasi kepada anak SD. Foto: Diskomimfo Surabaya

Eri Cahyadi Wali Kota Surabaya menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Pelaksanaan Bulan Imunisasi Anak Nasional (BIAN) Tahun 2022 di Kota Surabaya.

SE tersebut sudah ditandatangani oleh Wali Kota Surabaya yang kemudian langsung disebarluaskan kepada seluruh Kepala Perangkat Daerah (PD), camat, dan lurah di Kota Pahlawan.

Dalam SE itu, disebutkan bahwa Kota Surabaya berkomitmen mendukung Pemerintah Pusat untuk mencapai eliminasi Campak dan Rubella pada tahun 2023. Serta mempertahankan status bebas Polio dan mewujudkan dunia bebas Polio tahun 2026.

“Rangkaian pelaksanaan BIAN ini ada dua yaitu Imunisasi Kejar yang merupakan imunisasi untuk Balita usia 12 sampai 59 bulan yang belum lengkap imunisasi dasar. Selain itu imuniasi Measles Rubella (MR), yakni pemberian imunisasi tambahan Campak Rubella,” kata Eri Cahyadi, Minggu (7/8/2022).

Sehubungan dengan hal tersebut, Eri menginstruksikan Camat dan Lurah serta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk segera berkoordinasi mensosialisasikan kegiatan BIAN di wilayahnya masing-masing.

Kemudian menggerakkan dukungan lintas sektor dan lintas program terkait, yakni RT/RW, LPMK, PKK dan Organisasi Masyarakat untuk berpartisipasi aktif mensukseskan BIAN sesuai dengan tugas dan fungsinya masing-masing.

“Kita harus mendukung pelaksanaan BIAN di seluruh wilayah Kecamatan dan Kelurahan, dengan memanfaatkan secara optimal semua sumber daya,” ujarnya.

Selanjutnya, menurut Wali Kota Surabaya itu, melalui upaya promosi kesehatan di ruang-ruang publik akan memudahkan masyarakat untuk dimobilisasi dan meningkatkan partisipasi agar datang membawa anaknya ke Pos Pelayanan Imunisasi terdekat.

Pos Pelayanan Imunisasi tersebut antara lain adalah Puskesmas, Puskesmas Pembantu, Poskeskel, Posyandu, PAUD, Rumah Sakit, Pusat Perbelanjaan, Terminal, Stasiun, Pelabuhan, Pasar dan tempat-tempat umum atau Pos lainnya yang ditunjuk.

“Di tempat-tempat tersebut masyarakat bisa mendapatkan imunisasi tambahan Campak Rubella serta melengkapi Imunisasi Dasar dan Lanjutan bagi Balita yang belum lengkap status imunisasinya,” kata Eri.

Untuk diketahui, SE Wali Kota bernomor 443.32/12103/436.7.2/2022 itu menindaklanjuti Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia, Nomor: HK.01.07/Menkes/1113/2022, tanggal 11 April 2022.

Selain itu, juga SE Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, Nomor: 440/282/Bangda, tanggal 25 April 2022, perihal: Pelaksanaan Bulan Imunisasi Anak Nasional (BIAN) Tahun 2022.

Adapula SE Gubernur Jawa Timur, Nomor: 440/10589/012.4/2022, perihal: Persiapan Pelaksanaan Bulan Imunisasi Anak Nasional (BIAN) Bulan Agustus 2022 di Jawa Timur. (wld/bil/iss)

Berita Terkait

..
Surabaya
Minggu, 16 Juni 2024
31o
Kurs