Selasa, 23 April 2024

Wamenkumham: Surat PBB Terkait KUHP Sangat Terlambat

Laporan oleh Ika Suryani Syarief
Bagikan
Edward Omar Sharif Hiariej Wakil Menteri Kementerian Hukum dan HAM (Wamenkumham) saat mengikuti rapat kerja bersama Komisi III di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (24/11/2022). Foto: Antara

Edward Omar Sharif Hiariej Wakil Menteri Kementerian Hukum dan HAM (Wamenkumham) menilai surat pernyataan dari Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) terkait Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Indonesia sangat terlambat.

Edward mengatakan surat tersebut menawarkan bantuan, terutama terhadap pasal-pasal yang berkaitan dengan kebebasan berekspresi dan persoalan-persoalan hak asasi manusia (HAM).

“Surat itu kami terima pada tanggal 25 November dan tidak ke pemerintah melainkan ke Komisi III DPR. Jadi, ya, sangat terlambat,” tuturnya saat konferensi pers secara daring bersama Kementerian Luar Negeri (Kemlu) di Jakarta, Senin (12/12/2022) dikutip Antara.

Akan tetapi, Edward melanjutkan, KUHP sudah mendapat persetujuan tingkat pertama pada 24 November sementara surat PBB datang pada 25 November.

“Jelas (soal pasal) yang berkaitan dengan kebebasan berekspresi tersebut, kami sudah mendapatkan masukan dari masyarakat,” katanya.

Edward menambahkan supaya tidak terjadi kesalahpahaman dalam menafsirkan pasal-pasal KUHP.

Pemerintah terus melakukan sosialisasi melalui dialog dan diskusi, terutama dengan aparat penegak hukum dan masyarakat untuk memastikan pasal-pasal tersebut tidak disalahgunakan dan ada standar parameter yang sama untuk menjembatani pasal-pasal tersebut.

Sementara itu, Teuku Faizasyah juru bicara Kemlu RI mengatakan pihaknya pada Senin pagi telah memanggil perwakilan PBB untuk Indonesia di Jakarta terkait KUHP.

“Alasan (pemanggilan adalah) karena ini juga merupakan salah satu tata hubungan berdiplomasi. Ada baiknya adab yang berlaku adalah dalam tindak aksi perwakilan asing ataupun PBB di suatu negara, jalur komunikasi akan selalu ada untuk membahas berbagai isu. Jadi kita tidak menggunakan media masa sebagai alat untuk menyampaikan satu hal yang belum diverifikasi,” katanya.

Menurut Teuku, sangatlah patut bagi perwakilan asing termasuk PBB untuk tidak secara terburu-buru mengeluarkan pendapat atau pernyataan sebelum mendapatkan satu informasi yang lebih jelas.

Sebagai informasi, Rapat Paripurna DPR RI pada Selasa (6/12/2022) lalu, menyetujui Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) untuk disahkan menjadi undang-undang.

Yasonna Hamonangan Laoly Menkumham mengatakan setelah bertahun-tahun menggunakan KUHP produk Belanda, akhirnya Indonesia memiliki KUHP yang merupakan hasil dari buah pemikiran anak bangsa.(ant/rum/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Selasa, 23 April 2024
30o
Kurs