Rabu, 24 April 2024

Warga Binaan Lapas 1 Surabaya Siap Jadi Relawan Uji Klinis Vaksin Merah Putih

Laporan oleh Manda Roosa
Bagikan
Warga Binaan Pemasyarakatan Lapas 1 Surabaya mengikuti Sosialisasi Uji Klinis vaksin merah putih, Minggu (21/3/2022). Foto: Humas Kemenkumham Jatim

Wisnu Nugroho Dewanto Plt Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim menyampaikan Kanwil Kemenkumham Jatim siap mendukung program uji klinis vaksin merah putih dari Tim Universitas Airlangga, PT. Biotis Pharmaceuticals Indonesia dan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dr. Soetomo agar bisa segera berstatus siap edar.

Dukungan tersebut dengan partisipasi dari warga binaan pemasyarakatan (WBP) sebagai relawan uji klinis. Saat ini, pihaknya dan tim peneliti uji klinis telah melakukan sosialisasi kepada WBP.

Sebanyak 200 WBP dari Lapas I Surabaya telah mengikuti kegiatan yang digelar dengan metode webinar itu.

Tujuannya untuk memberikan pemahaman terkait vaksin. Agar WBP bisa mempertimbangkan sendiri risiko dan manfaat vaksinasi dalam tahap uji klinis ini. Karena, terang Wisnu, tidak ada paksaan kepada WBP untuk menjadi relawan uji klinis.

“Rencananya para WBP akan menjadi relawan untuk uji klinis tahap II yang membutuhkan sekitar 400 orang,” tutur Wisnu, Minggu (21/3/2022).

Wisnu mengatakan, pihaknya telah mendapatkan permohonan izin penelitian uji klinis di Lapas Surabaya dari Direktur RSUD dr Soetomo pada 4 Maret 2022 lalu.

“Sesuai petunjuk dari Dirjen Pemasyarakatan, kami mendukung pelaksanaan penelitian vaksin merah putih dengan beberapa catatan,” jelasnya.

Pertama partisipan merupakan WBP yang belum pernah mendapatkan vaksin Covid-19. Selain itu, lanjut Wisnu, WBP harus memenuhi syarat Kesehatan berdasarkan rekomendasi dokter dan menyetujui secara tertulis untuk terlibat sebagai partisipan.

“Ada beberapa WBP yang baru menjalani pembinaan dan kemungkinan besar memenuhi syarat karena belum pernah mendapatkan vaksin Covid-19,” terangnya.

Tidak itu saja, Wisnu juga menegaskan kepada tim peneliti agar penelitian dilaksanakan berdasarkan aturan prinsip uji klinik dan etik penelitian kesehatan sesuai aturan yang berlaku. Termasuk mematuhi aturan yang berlaku di lapas.

“Kami juga telah melibatkan tim dokter lapas, kanwil dan Ditjen Pemasyarakatan,” terangnya.

Pelaksanaan vaksinasi direncakan digelar Maret/ April. Vaksin inaktif ini akan diberikan dua kali dengan interval 28 hari.

Relawan yang diperlukan adalah yang berusia 18 tahun ke atas. Selain itu tim peneliti memerlukan para lansia berusia 60 tahun ke atas untuk penelitian ini.

“Vaksin merah putih telah diproyeksikan sebagai produk vaksin kebanggaan nasional dengan bersertifikat halal, sehingga pasti kami mendukung,” ujarnya.(man/iss)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Rabu, 24 April 2024
28o
Kurs