Jumat, 26 April 2024

Warung, Restoran, dan Mal Hanya Boleh Buka Sampai Jam Sembilan Malam

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Luhut Binsar Pandjaitan Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi, mengumumkan perpanjangan masa aktif PPKM Jawa-Bali, secara virtual, di Jakarta, Senin (6/9/2021). Foto: Tangkapan layar YouTube

Pemerintah menaikkan level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek), Daerah Istimewa Yogyakarta, Bali, dan Bandung Raya menjadi Level 3.

Selama berlakunya kebijakan tersebut, pengetatan aturan kembali diterapkan untuk mengendalikan penyebaran Covid-19.

Luhut Binsar Pandjaitan Koordinator PPKM Jawa-Bali mengatakan, pemerintah melakukan penyesuaian operasional sejumlah fasilitas umum seperti tempat hiburan dan warung makan.

“Warung penjual makanan, restoran boleh beroperasi sampai pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung maksimal 60 persen. Supermarket dan pusat perbelanjaan (mal) juga boleh buka sampai pukul 21.00 waktu setempat dengan batas pengunjung 60 persen,” ujarnya dalam keterangan pers virtual, siang hari ini, Senin (7/2/2022).

Sementara, pemerintah membatasi waktu operasional pasar tradisional sampai pukul 20.00 waktu setempat, dan 60 persen pengunjung.

Kemudian, gedung bioskop masih boleh buka. Untuk anak di bawah 12 tahun yang mau menonton film bioskop atau masuk mal, syaratnya harus sudah menerima vaksin Covid-19 minimal dosis pertama.

“Tempat bermain anak dan hiburan maksimal 35 persen pengunjung. Anak di bawah umur 12 tahun wajib menunjukkan bukti vaksinasi Covid-19,” imbuhnya.

Sedangkan fasilitas umum lainnya seperti tempat pertunjukan seni budaya maksimal pengunjunjungnya 25 persen dari daya tampung.

Rumah ibadah tetap bisa menyelenggarakan kegiatan keagamaan dengan batas maksimal terisi 50 persen dari kapasitas, serta penerapan protokol kesehatan ketat.

Khusus industri yang berorientasi ekspor dan domestik, bisa beroperasi penuh 100 persen dengan sejumlah persyaratan.

Antara lain, pekerjanya dibagi minimal dua shift. Perusahaan dan para karyawannya wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk memantau orang yang keluar masuk fasilitas produksi.

Luhut menambahkan, aturan detail mengenai PPKM Jawa-Bali ada dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri terbaru.(rid/den)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Jumat, 26 April 2024
30o
Kurs