Sabtu, 4 Mei 2024

146 Pasangan WNI Ikuti Sidang Isbat Nikah di Malaysia

Laporan oleh Billy Patoppoi
Bagikan
Sidang isbat nikah bagi pasangan WNI di Malaysia digelar di Kedutaan Besar RI di Kuala Lumpur, Malaysia, pada 27 Juli 2023. Foto: Antara

Sebanyak 146 pasangan warga negara Indonesia di Malaysia mengikuti sidang isbat nikah yang diselenggarakan oleh Kedutaan Besar RI di Kuala Lumpur bersama Ditjen Badan Peradilan Agama, Mahkamah Agung RI dan Kementerian Agama Jakarta Pusat.

Melansir Antara pada Kamis (27/7/2023), Bambang Wishnu Krisnamurthi Konselor KBRI pada Kamis menyampaikan 146 pasangan itu berasal dari Kuala Lumpur, Penang dan Johor Bahru. Mereka mengikuti sidang isbat nikah yang dilaksanakan pada 24 sampai 27 Juli 2023 tersebut.

Namun, tidak semua pasangan yang mengikuti sidang isbat kali ini disahkan menjadi suami-istri secara hukum menurut undang-undang, kata dia.

Wishnu menjelaskan ada dua alasan mereka gagal menikah, yakni karena telah menikah secara agama sebelum surat cerai dari pernikahan sebelumnya keluar, dan karena wali nikahnya tidak berhak menjadi wali.

Jika pada tahun sebelumnya sidang isbat nikah hanya untuk WNI yang berada di Kuala Lumpur dan sekitarnya, kali ini sidang bisa diikuti WNI yang berada di Penang dan Johor Bahru.

Perwakilan RI di kedua wilayah itu ikut mendalami pelaksanaan sidang isbat nikah agar tahun depan dapat menyelenggarakannya juga serta makin banyak pasangan WNI yang dapat terlayani.

Hariyanto dan Wiwik Widayati, pasangan asal Jawa Timur yang bekerja di Pulau Penang, merasa lega karena mereka sudah menjadi suami-istri yang sah sesuai hukum negara. Mereka menikah secara agama pada 2019 dan sudah lama berharap bisa menikah secara resmi.

“Alhamdulillah proses sidang isbat hari ini lancar,” ungkap Hariyanto.

Adapun Mahmudi asal Pamekasan, Jawa Timur, juga mengungkapkan hal yang sama. Dia mengaku pada tahun-tahun sebelumnya dirinya belum memikirkan legalitas pernikahannya, namun demi kepentingan anak dan keluarganya dia memutuskan untuk meresmikan pernikahannya berdasarkan hukum negara.

Proses sidang isbat nikah hanya berlangsung sekitar 10 menit, tutur Mahmudi, sebab semua syarat sudah mereka penuhi.

Sementara itu, Arul dan Mailah yang berasal dari Sampang, Madura, Jawa Timur adalah pasangan termuda yang mengikuti sidang isbat nikah tahun ini. Mereka merasa senang karena pernikahan mereka sekarang sah di mata hukum. Mereka berencana membawa anak mereka kembali ke kampung halaman setelah memperoleh akta kelahiran. (ant/bnt/faz)

Berita Terkait

..
Potret NetterSelengkapnya

Massa Hari Buruh Berkumpul di Frontage Ahmad Yani

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Surabaya
Sabtu, 4 Mei 2024
31o
Kurs