Minggu, 19 Mei 2024

AKBP Achiruddin yang Biarkan Anaknya Aniaya Mahasiswa Dicopot dari Jabatannya

Laporan oleh Dhafintya Noorca
Bagikan
Ilustrasi penganiayaan/pertengkaran/baku hantam. Foto: Grafis suarasurabaya.net

Irjen Pol R.Z. Panca Putra Simanjuntak Kapolda Sumatra Utara (Sumut) mencopot AKBP Achirudin Hasibuan dari jabatannya sebagai Kepala Bagian Binops pada Direktorat Narkoba Polda Sumut.

Pencopotan itu dilakukan setelah Achirudin diperiksa Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumut atas tindakannya membiarkan anaknya melakukan penganiayaan terhadap mahasiswa. Selain itu, Achiruddin juga disanksi penempatan khusus (patsus).

“Achirudin Hasibuan juga ditempatkan dalam tahanan khusus Propam Polda Sumut,” kata Kombes Pol Hadi Wahyudi Kabid Humas Polda Sumut di Medan, Rabu (26/4/2023), mengutip Antara.

Hadi menjelaskan Achiruddin Hasibuan terbukti melanggar kode etik Pasal 13 huruf M Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

“Dalam aturan itu disebutkan bahwa setiap pejabat Polri di dalam etika berkepribadian dilarang melakukan tindakan kekerasan, berlaku kasar, dan tidak patut,” ucapnya.

Kabid Humas mengatakan Achiruddin dinyatakan bersalah karena membiarkan anaknya melakukan tindakan kriminal.

“Ini bentuk ketegasan Kapolda Sumut yang tidak menoleransi setiap perilaku dan tindakan anggota polisi yang mencederai nama baik Polri,” tegas Hadi.

Sebelumnya kasus penganiayaan yang dilakukan Aditya Hasibuan (19) menjadi sorotan masyarakat.

Aditya menganiaya mahasiswa bernama Ken Admiral pada 21 Desember 2022 lalu.

Bukannya melerai, Achirudin Hasibuan justru membiarkan anaknya menganiaya korban.

AKBP Herwansyah Kasubbid Penmas Polda Sumut menerangkan, kejadian itu bermula ketika pada 21 Desember 2022 pukul 03.00 WIB korban mendatangi rumah tersangka untuk mengganti rugi atas kasus pengrusakan.

“Lalu Ken dianiaya pada saat itu oleh tersangka, dan bapaknya bukan melerai melainkan membiarkannya untuk berkelahi,” ucap.

Aditya Hasibuan sendiri sudah ditetapkan tersangka dalam kasus penganiayaan ini.(ant/dfn/ipg)

Berita Terkait

..
Potret NetterSelengkapnya
Surabaya
Minggu, 19 Mei 2024
28o
Kurs