Sabtu, 27 April 2024

ASDP Buka Penjualan Tiket Ferry Periode Lebaran 2023 Secara Online

Laporan oleh Dhafintya Noorca
Bagikan
Proses verifikasi tiket di pelabuhan yang dikelola oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero). Foto: Antara

PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) telah membuka penjualan tiket ferry periode Angkutan Lebaran 2023 sejak 60 hari sebelumnya, mengingat waktu perjalanan libur yang semakin mendekat.

“Pengguna jasa khususnya di lintas Merak-Bakauheni dan Ketapang-Gilimanuk, dapat memesan tiket ferry untuk mudik Lebaran mulai dari sekarang,” kata Shelvy Arifin Corporate Secretary ASDP, Jumat (4/3/2023) mengutip Antara.

“Saat ini sudah tidak ada penjualan tiket di pelabuhan, sehingga pengguna jasa dapat membeli tiket via website atau aplikasi Ferizy,” imbuhnya.

Ia menjelaskan bahwa pemesanan tiket secara daring melalui website dan aplikasi Ferizy saat ini telah terintegrasi dengan aplikasi SatuSehat Mobile, yang merupakan pembaruan dari aplikasi PeduliLindungi.

Calon penumpang kapal yang akan menggunakan layanan penyeberangan juga wajib memenuhi ketentuan vaksinasi.

“Betul. Dulu saat masih disyaratkan vaksin, Ferizy bisa langsung mengetahui apakah pengguna jasa sudah divaksin atau belum dari sistem PeduliLindungi,” ujar Shelvy.

Ia menjelaskan pembelian tiket secara online saat ini masih mengacu pada Surat Edaran Ketua Satgas Covid-19 Nomor 24 Tahun 2022 dan berlaku sejak 25 Agustus 2022, di mana seluruh calon penumpang usia 18 tahun ke atas wajib memiliki sertifikat vaksin dosis ketiga atau booster sebelum melakukan perjalanan.

Kemudian, calon penumpang usia 6-17 tahun wajib memiliki sertifikat vaksin dosis kedua, sementara calon penumpang di bawah 6 tahun wajib didampingi oleh pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi Covid-19.

Selanjutnya, apabila calon penumpang belum divaksin atau memiliki kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid, maka harus melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.

Ia mengimbau pengguna jasa agar mengisi data diri untuk manifest dengan lengkap dan benar, serta tidak menggunakan data diri orang lain. Selain itu, pastikan data penumpang dan kendaraan tercatat.(ant/dfn/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Sabtu, 27 April 2024
32o
Kurs