Pemkot Surabaya Akan Naikkan Tarif Parkir Jalan Tanjung Anom, Motor Rp5.000 dan Mobil Rp10.000
Jumat, 14 Agustus 2026 | 18:10 WIB
Pengendara saat membayar di gate parkir Jalan Tanjung Anom Surabaya, Jumat (14/8/2026). Foto: Meilita Elaine suarasurabaya.net
Rencana kenaikan tarif parkir di Jalan Tanjung Anom, Kota Surabaya menjadi Rp5.000 untuk sepeda motor dan Rp10.000 untuk mobil, belum diberlakukan.
Trio Wahyu Bowo Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya mengatakan, kenaikan tarif tersebut masih menunggu Surat Keputusan (SK) Dinas Kebudayaan, Kepemudaan, dan Olahraga serta Pariwisata (Disbudporapar) Kota Surabaya mengenai penetapan kawasan wisata.
“Kan memang masih wacana dan belum dijalankan,” katanya pada Senin (21/9/2026).
Menurut Trio, kenaikan tarif yang mengacu Perda 7 Tahun 2023 itu, masih menunggu SK penetapan kawasan wisata Tunjungan Romansa.
“Menunggu SK Penetapan Kawasan Wisata,” imbuhnya.