Jumat, 3 Mei 2024

Bareskrim Berhasil Amankan BB TPPU senilai Rp 89 Miliar dari Bandar Narkoba

Laporan oleh Billy Patoppoi
Bagikan
Konferesi Pers Memperlihatkan barang bukti tindak pidana pencucian uang (TPPU) bandar narkoba berinisial FA alias V di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (24/8/2023). Foto: Antara

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri, berhasil menyita barang bukti (barbuk) tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari bandar narkoba berinisial FA alias V senilai Rp89 miliar (aset).

Melansir Antara, Brigjen Pol. Mukti Juharsa Direktur Tindak Pidana Narkoba di Bareskrim Polri, Jakarta pada Kamis (24/8/2023), mengatakan FA alias V merupakan pembeli sekaligus pemodal dari narkoba jenis sabu asal Malaysia seberat 47 kg yang ditangkap pada April 2022.

“Setelah dilakukan pencarian, berhasil ditangkap dua orang DPO pada bulan Juni yang kemudian mengarah kepada seorang bandar atas nama FA alias V. Kemudian dilakukan penyelidikan TPPU dan berhasil menyita aset dalam jumlah besar yang merupakan hasil kejahatan pencucian uang atas kejahatan narkobanya,” kata Mukti.

Barang bukti TPPU yang disita dari tersangka terdakwa FA alias V berupa 10 unit kendaraan yang terdiri atas empat unit sepeda motor (moge) dan enam unit roda empat. Kemudian, aset tidak bergerak seperti tanah dan bangunan yang terdapat di sejumlah wilayah (Bogor dan Bali) berjumlah 34 sertifikat hak milik (SHM), sisa saldo rekening, buku tabungan atau rekening dengan uang tunai senilai Rp5,9 miliar.

“Semua aset yang disita oleh penyidik berupa tanah dan bangunan total semuanya adalah Rp89 miliar. Inilah aset yang kami amankan dari pelaku atas nama FA alias V,” kata Mukti.

Kombes Pol. Gembong Yudha Kasubdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, menerangkan FA alias V merupakan residivis narkoba yang sudah ditangkap sebanyak tiga kali dengan kasus yang sama. Pada saat penangkapan 47 kg terjadi, FA merupakan narapidana yang sedang menjalani penahanan di Lapas Kelas IIA Paledang, Bogor.

Sementara itu, Irjen Pol. Albert Sianipar Sekretaris Utama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (Sestama PPATK), menyebut pengungkapan TPPU kasus narkoba ini merupakan hasil kolaborasi dan kerja sama pihaknya dan Bareskrim Polri.

Dari kerja sama ini diharapkan terus terjalin untuk menjamin rangkaian kegiatan serupa di waktu-waktu mendatang bisa dapat diputus jaringannya dan dapat menyelamatkan generasi muda dari penyalahgunaan narkoba.

“Sekaligus memastikan bahwa aset-aset yang ada tidak disalahgunakan lagi untuk peredaran gelap narkoba di waktu-waktu yang akan datang,” pungkas Albert. (ant/dvn/ham)

Berita Terkait

..
Potret NetterSelengkapnya

Massa Hari Buruh Berkumpul di Frontage Ahmad Yani

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Surabaya
Jumat, 3 Mei 2024
29o
Kurs