Senin, 29 April 2024

Bareskrim Temukan Cukup Bukti untuk Naikkan Kasus TPPU Panji Gumilang ke Penyidikan

Laporan oleh Billy Patoppoi
Bagikan
Panji Gumilang (tengah) Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun saat akan menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa (1/8/2023). Foto: Antara

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri berhasil menemukan cukup bukti untuk menaikkan penyelidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan Panji Gumilang ke tahap penyidikan.

Peningkatan status penanganan kasus itu disepakati dalam hasil gelar perkara penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri, Rabu (16/8/2023) pagi tadi.

“Hasil gelar perkara itu disepakati bersama bahwa telah ditemukan bukti permulaan yang cukup untuk menentukan penyelidikan menjadi penyidikan atas perkara TPPU dengan tindak pidana asal yayasan dan tindak pidana penggelapan,” kata Brigjen Pol. Whisnu Hermawan Dirtipideksus Bareskrim Polri di Jakarta, Rabu.

Melansir Antara, proses gelar perkara tersebut dilaksanakan dari pukul 10.00 WIB sampai dengan 13.00 WIB, dihadiri penyidik, pihak eksternal Polri (Irwasum, Divhukum dan Divpropam) serta para ahli.

Menurut Whisnu, pihaknya memasukkan keterangan ahli dalam proses gelar perkara tersebut, yakni ahli dari para akademisi, yayasan dan pidana.

“Kami juga mengundang teman-teman dari PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) untuk menyampaikan terkait transaksi dugaan TPPU tersebut. Kami juga dibantu dan didukung ada tim dari BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) RI,” kata dia.

Pelibatan BPK RI ini, kata Whisnu, dalam rangka menganalisis perhitungan kerugian negara (PKN) dari kasus TPPU Panji Gumilang tersebut.

Selain itu, hasil gelar perkara penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri tidak hanya mengusut dugaan TPPU saja, tapi korupsi dana bos atas nama Panji Gumilang. “Berkas perkara korupsi dana bos yang menjadi berkas kedua,” ujarnya.

Tidak hanya itu, Dirtipideksus juga mengatakan pihaknya sudah membuka sejumlah rekening milik Panji Gumilang dengan nilai mencapai miliaran. Rinciannya akan disampaikan setelah proses penyidikan berjalan.

Dalam penyidikan ini, Panji Gumilang diduga melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU dengan ancaman 20 tahun penjara.

Kemudian, Pasal 70 juncto Pasal 5 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Selanjutnya, tindak pidana penggelapan Pasal 372 KUHP ancaman hukum empat tahun penjara dan tindak pidana korupsi Pasal 2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (ant/bil/ham)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Senin, 29 April 2024
31o
Kurs