Minggu, 28 April 2024

Beli Ganja lewat Instagram, Pria di Surabaya Masuk Bui

Laporan oleh Wildan Pratama
Bagikan
Barang bukti ganja yang diamankan polisi dari pelaku NJA. Foto: Humas Polrestabes Surabaya.

Pria inisial NJA (30) diringkus polisi di salah satu warung kopi (warkop) kawasan Bubutan, Surabaya, Jawa Timur, Senin (20/3/2023).

AKBP Daniel Marunduri Kasatnarkoba Polrestabes Surabaya mengatakan, pelaku kedapatan membawa satu bungkus plastik berisi daun, batang, dan biji yang diduga narkotika jenis ganja seberat 62 gram.

“Saat tersangka kami keler di kediamannya wilayah Balas Klumprik, Desa Dukuh Gempol Lakarsantri Surabaya, anggota menemukan tiga bungkus narkotika jenis ganja dengan berat masing-masing 341 gram, 4,91 gram, 4,45 gram,” ujarnya waktu dikonfirmasi, Selasa (2/5/2023).

Daniel melanjutkan, selain menemukan daun ganja, polisi juga mengamankan narkotika jenis sabu sebanyak 10 paket plastik kecil dengan berat total 1,98 gram.

NJA mengaku memesan sejumlah barang haram itu lewat media sosial Instagram, yang kemudian diambil di wilayah Perumahan daerah Sawojajar Malang.

Atas perbuatannya, tersangka NJA terancam jerat Pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 111 Ayat (1), dan Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(wld/dfn/rid)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Minggu, 28 April 2024
28o
Kurs