Senin, 15 Desember 2025

Dua Kurir Narkoba Bawa Sabu-sabu 24 Kilogram Dibekuk di Stasiun Pasar Turi Surabaya

Laporan oleh Wildan Pratama
Bagikan
Sejumlah barang bukti jenis sabu yang diamankan Satreskoba Polrestabes Surabaya dari tersangka, Senin (13/3/2023). Foto: Wildan suarasurabaya.net

Dua kurir narkoba jenis sabu-sabu dibekuk Polrestabes Surabaya, pada Sabtu (4/2/2023) lalu, di Stasiun Pasar Turi Surabaya. Keduanya merupakan kurir jaringan antarpulau, yang membawa sabtu-sabu 24 kilogram waktu ditangkap.

Kombes Pol Akhmad Yusep Gunawan Kapolrestabes Surabaya mengungkap identitas keduanya adalah Fajrin asal Kendari, Sulawesi Tenggara dan Andri asal Palembang, Sumatera Selatan.

“Mereka kurir narkoba sabu-sabu yang berhasil diamankan merupakan jaringan antarprovinsi,” kata Yusep di Mapolrestabes Surabaya, Senin (13/3/2023).

Kombes Pol Yusep Gunawan Kapolrestabes Surabaya waktu press conference penangkapan kurir sabu-sabu, Senin (13/3/2023). Foto: Wildan suarasurabaya.net

Sementara untuk kronologi, AKBP Daniel Marunduri Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya menyampaikan kalau keduanya mendapat instruksi dari seorang inisial KS, untuk mengambil sabu-sabu dengan sistem ranjau di Pekanbaru Provinsi Riau.

Dari perintah KS, mereka mengambil sabu-sabu seberat 66 kilogram di salah satu hotel di Pekanbaru. Sabu-sabu itu, kemudian disebar di Pekanbaru 33 kilogram dan Jakarta 10 kilogram.

“Keduanya dijanjikan upah sebesar Rp100 juta setiap pengiriman,” kata Daniel.

Peredaran sabu-sabu itu pun diketahui oleh kepolisian di Surabaya, kemudian Daniel menerjunkan anggotanya untuk melakukan penangkapan. Salah satu anggota bahkan sudah memantau gerak-gerik tersangka sejak di Stasiun Lamongan.

“Setelah turun di Stasiun Pasar Turi, langsung diborgol oleh Iptu Yoyok Hadianto Kanit Idik I Satres Narkoba Polrestabes Surabaya,” imbuhnya.

Kedua tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

“Tersangka terancam hukuman penjara paling singkat enam tahun, dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati,” pungkas Daniel. (wld/bil/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Perpaduan Macet dan Banjir di Kawasan Banyuurip-Simo

Banjir Menggenangi Sidosermo 4

Kecelakaan Bus Vs Truk Gandeng di Jembatan Suramadu

Perpaduan Hujan dan Macet di Jalan Ahmad Yani

Surabaya
Senin, 15 Desember 2025
27o
Kurs