Senin, 6 Mei 2024

Firli Ketua KPK Minta Pemeriksaan Dugaan Pemerasan Syahrul Yasin Limpo di Kantor Bareskrim Polri

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Firli Bahuri Ketua KPK memberikan keterangan terkait penyelidikan dan penyidikan KPK, Senin (24/2/2020), di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta. Foto: Farid suarasurabaya.net

Penyidik gabungan dari Polda Metro Jaya dan Badan Reserse Kiriminal (Bareskrim) Polri, hari ini, Selasa (24/10/2023), mengagendakan pemeriksaan Firli Bahuri Ketua KPK, dalam kasus dugaan pemerasan Syahrul Yasin Limpo waktu menjabat Menteri Pertanian (Mentan).

Rencananya, pemeriksaan Firli sebagai saksi dilakukan di Markas Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, mulai pukul 10.00 WIB.

Kombes Pol.Ade Safri Simanjuntak Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya mengatakan, pemeriksaan di Bareskrim merupakan permintaan Firli lewat surat yang ditujukan kepadanya dan Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri, Senin (23/10/2023).

“Kemarin yang bersangkutan kirim surat meminta supaya pemeriksaan di Ruang Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri,” ujarnya di Jakarta, Selasa (24/10/2023).

Walau begitu, dia bilang kasus dugaan pemerasan Pimpinan KPK kepada Syahrul Yasin Limpo masih ditangani Subdit Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.

Sebetulnya, Firli terjadwal menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Polda Metro Jaya, hari Kamis (20/10/2023), mulai pukul 14.00 WIB. Tapi, Firli meminta pemeriksaan dijadwalkan ulang.

Sekadar informasi, kasus dugaan pemerasan itu telah masuk tahap penyidikan berdasarkan gelar perkara hari Jumat (6/10/2023).

Dalam kasus tersebut, Penyidik Polda Metro Jaya menggunakan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 65 KUHP.

Sebelumnya, polisi sudah memeriksa 52 orang saksi secara maraton dari mulai terbitnya surat perintah penyidikan, tanggal 9 Oktober 2023.

Sejumlah saksi yang diperiksa antara lain Syahrul Yasin Limpo, Kombes Pol.Irwan Anwar Kapolrestabes Semarang , dan tujuh pegawai KPK.

Pekan lalu, Polda Metro Jaya menyatakan tidak akan memberikan perlakukan khusus selama proses pemeriksaan Firli dalam kasus dugaan pemerasan Pimpinan KPK terhadap Syahrul Yasin Limpo yang sekarang berstatus tersangka korupsi. (rid/ham)

Berita Terkait

..
Potret NetterSelengkapnya

Massa Hari Buruh Berkumpul di Frontage Ahmad Yani

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Surabaya
Senin, 6 Mei 2024
26o
Kurs