Senin, 13 Mei 2024

Firly Bahuri Ketua KPK Tinggalkan Kantor Bareskrim Polri Usai Diperiksa 10 Jam

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Firli Bahuri Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI saat berada di Gedung Negara Grahadi, Kamis (15/9/2022). Foto: Wildan suarasurabaya.net

Penyidik gabungan dari Polda Metro Jaya dan Badan Reserse Kiriminal (Bareskrim) Polri, hari ini, Selasa (24/10/2023), memeriksa Firli Bahuri Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sebagai saksi kasus dugaan pemerasan Syahrul Yasin Limpo waktu menjabat Menteri Pertanian.

Firli memenuhi panggilan Penyidik Polri sekitar pukul 09.00 WIB, dan mulai menjalani pemeriksaan pukul 10.00 WIB, di Gedung Bareskrim Polri, yang ada di Kompleks Mabes Polri, Jakarta Selatan.

Sesudah memberikan keterangan selama hampir 10 jam lamanya, Ketua KPK meninggalkan Gedung Bareskrim, bersama sejumlah Pegawai KPK, pukul 20.10 WIB.

Brigjen Pol.Ahmad Ramadhan Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri mengatakan, selama proses pemeriksaan, Firli didampingi Tim Biro Hukum KPK.

Dia bilang, pemeriksaan Firli berlangsung di Lantai 6 Ruang Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri, sesuai permintaan yang diajukan pihak KPK kepada Penyidik Polda Metro Jaya.

“Pemeriksaan dilakukan di lantai 6 Direktorat Tipidkor Bareskrim, dimulai sejak pukul 10.00 WIB. Dalam pemeriksaan, saksi didampingi oleh Biro Hukum KPK RI,” ujarnya di Mabes Polri.

Sebetulnya, Firli terjadwal menjalani  pemeriksaan sebagai saksi di Polda Metro Jaya, hari Kamis (20/10/2023). Tapi, Firli meminta pemeriksaan dijadwalkan ulang.

Sekadar informasi, kasus dugaan pemerasan itu telah masuk tahap penyidikan berdasarkan gelar perkara hari Jumat (6/10/2023).

Dalam kasus tersebut, Penyidik Polda Metro Jaya menggunakan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 65 KUHP.

Sebelumnya, polisi sudah memeriksa 52 orang saksi secara maraton dari mulai terbitnya surat perintah penyidikan, tanggal 9 Oktober 2023.

Sejumlah saksi yang diperiksa antara lain Syahrul Yasin Limpo, Kombes Pol.Irwan Anwar Kapolrestabes Semarang , dan tujuh orang Pegawai KPK.

Terkait itu, Kombes Pol.Ade Safri Simanjuntak Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menyatakan, tidak memberikan perlakukan khusus selama proses pemeriksaan Firli dalam kasus dugaan pemerasan Syahrul Yasin Limpo yang sekarang berstatus tersangka korupsi.

Walau pemeriksaan Firli bertempat di Gedung Bareskrim, dia bilang kasus itu masih ditangani Subdit Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.(rid/ipg)

Berita Terkait

..
Potret NetterSelengkapnya

Massa Hari Buruh Berkumpul di Frontage Ahmad Yani

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Surabaya
Senin, 13 Mei 2024
26o
Kurs