Sabtu, 20 April 2024

Hari Ini, Bharada E Mulai Jadi Penghuni Lapas Salemba

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E terdakwa pembunuhan terhadap Brigadir J membacakan surat permintaan maaf kepada keluarga Brigadir J usai sidang perdananya, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022).

Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) terpidana kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansah Yosua Hutabarat (Brigadir J), mulai hari ini, Senin (27/2/2023), akan menghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Salemba, Jakarta Pusat.

Sebelumnya, selama proses penyidikan dan persidangan, Bharada E yang berstatus saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum untuk mengungkap suatu perkara (justice collaborator) menempati Rumah Tahanan Bareskrim Polri.

Ketut Sumedana Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung mengatakan, pihaknya akan mengeksekusi vonis 18 bulan penjara yang ditetapkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“Info dari Kejari Selatan hari ini (Bharada E) akan ke Salemba,” ujarnya kepada wartawan, di Jakarta, Senin (27/2/2023).

Sementara itu, Rika Apriliani Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham bilang, sel kurungan Bharada E mempertimbangan rekomendasi dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) serta Kejaksaan Agung.

Seperti diketahui, Majelis Hakim PN Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023), membacakan keputusan kasus pembunuhan berencana Brigadir J dengan terdakwa Bharada E.

Hukuman 1,5 tahun penjara yang diputuskan ini jauh lebih rendah ketimbang yang diajukan jaksa penuntut umum yaitu 12 tahun penjara.

Eliezer terbukti menembak Yosua atas perintah Ferdy Sambo yang waktu kejadian perkara menjabat Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri.

Merespons vonis majelis hakim, baik jaksa penuntut umum mau pun pengacara Bharada E sama-sama tidak mengajukan banding sampai batas waktu tujuh hari yang diberikan.

Sehingga, per tanggal 23 Februari 2023, vonis kepada Bahrada E sudah berkekuatan hukum tetap atau istilahnya inkrah.(rid/rst)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Sabtu, 20 April 2024
32o
Kurs