Kamis, 28 Maret 2024

Menko Polhukam Mengapresiasi Vonis Hakim kepada Bharada Eliezer

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Mahfud MD Menko Polhukam memberikan keterangan kepada media usai menerima audiensi dari ayah mendiang Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Samuel Hutabarat dan Persatuan Marga Hutabarat, di Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (3/8/2022). Foto: Antara

Mahfud Md Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) menilai Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mengadili Richard Eliezer Pudihang Lumiu dalam perkara pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat sudah memutuskan secara objektif.

Menurutnya, majelis yang dipimpin Hakim Wahyu Iman Santoso mampu keluar  dari tekanan opini publik. Sehingga, keputusannya bisa memenuhi rasa keadilan masyarakat.

Pernyataan itu disampaikan Mahfud, Rabu (15/2/2023), di Gedung DPR, Senayan, Jakarta.

“Saya menganggap hakimnya itu betul-betul objektif, lepas dari rongrongan dari dalam dan lepas dari tekanan opini publik yang muncul adalah akomodasi terhadap publik common sense rasa keadilan masyarakat,” ujarnya.

Lebih lanjut, Menko Polhukam juga memuji kinerja Tim Jaksa Penuntut Umum yang cermat menyusun konstruksi hukum dalam surat dakwaan.

Sehingga, putusan majelis hakim mengikuti alur dalam dakwaan yang disusun para jaksa dari Kejaksaan Agung.

Seperti diketahui, Majelis Hakim PN Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023), membacakan keputusan kasus pembunuhan berencana Brigadir J dengan terdakwa Bharada E.

Vonis 18 bulan penjara itu jauh lebih rendah ketimbang yang diajukan jaksa penuntut umum.

Pada persidangan sebelumnya, tanggal 18 Januari 2023, jaksa menuntut Richard Eliezer hukuman 12 tahun penjara.

Tim jaksa menilai perbuatan Eliezer memenuhi unsur pembunuhan berencana sebagaimana tertulis dalam dakwaan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Atas putusan tersebut, pihak terdakwa mau pun jaksa punya waktu selama tujuh hari ke depan untuk menyatakan menerima atau menolak dan mengajukan banding ke pengadilan tinggi.

Artinya, vonis pengadilan tingkat satu yang dibacakan Rabu hari ini belum berkekuatan hukum tetap.(rid/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kecelakaan Mobil Porsche Seruduk Livina di Tol Porong

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Kamis, 28 Maret 2024
26o
Kurs