Jumat, 19 April 2024

Kapolri Sebut Ada Peluang Bharada E Kembali Jadi Anggota Brimob Polri

Laporan oleh Billy Patoppoi
Bagikan
Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo Kapolri memberi keterangan kepada wartawan di Jakarta Selatan, Kamis (16/2/2023). Foto: Antara

Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo Kapolri mengatakan ada peluang Bharada Richard Eliezer (Bharada E) untuk kembali menjadi anggota Brimob Polri.

“Peluang itu ada,” ucap Listyo Sigit kepada wartawan di Jakarta Selatan, Kamis (16/2/2023).

Melansir laporan Antara, pernyataan tersebut disampaikan Sigit terkait harapan Eliezer kembali menjadi anggota Brimob Polri setelah masa penahanannya selesai.

Dalam kesempatan ini, Kapolri mengatakan Eliezer harus menjalani sidang Komisi Kode Etik terlebih dahulu, mengingat yang bersangkutan terlibat perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).

Listyo Sigit mengatakan apa yang menjadi pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan akan menjadi catatan bagi institusi Polri.

“Kita juga melihat apa yang menjadi harapan masyarakat, harapan orang tua, itu menjadi pertimbangan kami dalam waktu dekat,” kata dia.

“Apabila memang yang bersangkutan sudah menyatakan menerima (putusan hakim), itu semua menjadi bagian yang tentunya akan dijadikan pertimbangan bagi Komisi Kode Etik, bagi institusi untuk bisa memutuskan suatu keputusan yang adil bagi semua pihak,” imbuhnya.

Sebelumnya, Rieneke Pudihang Ibunda Richard Elizer Pudihang Lumiu mengharapkan putranya tetap melanjutkan cita-citanya menjadi anggota polisi, kembali ke kesatuan Korps Brimob setelah semua proses pidana selesai dijalankannya.

“Kalau harapan menjadi anggota Polri, anggota Brimob,” kata Rieneke di Jakarta, Rabu (15/2/2023) kemarin.

Seperti diketahui dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu kemarin, majelis hakim yang diketuai Wahyu Imam Santoso menjatuhkan vonis terhadap Richard Eliezer dengan pidana satu tahun enam bulan.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer dengan pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan,” ujar Hakim Ketua dalam persidangan di PN Jaksel.

Hakim menyatakan bahwa Richard Eliezer terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (ant/bil/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Jumat, 19 April 2024
29o
Kurs