Senin, 29 April 2024

IDI Ungkap Susanto Terdakwa Dokter Gadungan Pernah Kebingungan Saat Tangani Operasi

Laporan oleh Wildan Pratama
Bagikan
Susanto terdakwa (pojok kiri atas) saat menjalani sidang secara daring di PN Surabaya pada Selasa (12/9/2023) kemarin. Foto: Istimewa

Sejumlah fakta terkait Susanto dokter gadungan asal Jawa Tengah (Jateng) mulai terungkap seiring kasusnya sedang bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Terdakwa harus merasakan kursi pesakitan karena kedoknya terbongkar saat menjadi dokter gadungan selama dua tahun di PT PHC. Padahal, yang bersangkutan seorang tamatan SMA.

Terbaru, Ikatan Dokter Indonesia Jawa Timur (IDI Jatim) menggelar konferensi pers secara daring pada Kamis (14/9/2023) terkait kasus Susanto sebagai Dokteroid, yang disebut bukan seorang dokter namun melakukan praktik kedokteran.

Dokter Telogo Wismo Wakil Sekjen Pengurus Besar (PB) IDI mengutarakan, aksi yang dilakukan Susanto ini bukanlah yang pertama kalinya. Kala itu pada 2006, Susanto pernah bertugas di salah satu RS di Kandangan, Kalimantan Selatan.

“Saat itu bertugas sebagai dokter kandungan, ketahuannya saat mau melakukan operasi sesar. Susanto grogi dan salah. Perawat mengetahui itu dan langsung lapor direktur RS. Lalu direktur lapor ke polisi,” kata Telogo dalam jumpa pers.

Dari kasus tersebut pihak rumah sakit melakukan investigasi dan Susanto ditetapkan tersangka oleh polisi. Sebab, ia tidak memiliki latar belakang pendidikan kedokteran.

“Dari kejadian itu sudah diproses secara hukum dan mendapat hukuman 20 bulan,” katanya.

Kejadian di rumah sakit daerah Kandangan itu menjadi pemicu terbongkarnya aksi Susanto sebagai dokter gadungan.

Telogo juga bilang kalau terdakwa ini juga pernah menjadi dokter hingga kepala rumah sakit swasta. “Dan rumah sakit instansi pemerintah juga, jadi banyak kasusnya itu,” tutur Telogo.

Sekadar diketahui, kasus yang dialami Susanto di PN Surabaya ini terkait aksinya yang menyamar sebagai dokter gadungan di PT PHC.

Kejadiannya bermula saat RS PHC yang beralamat di Jalan Prapat Kurung Selatan No.1 Surabaya, membuka lowongan pekerjaan pada bagian Tenaga Layanan Clinic sebagai Dokter First Aid pada April 2020.

Setelah melihat lowongan kerja itu, Susanto langsung mencari identitas seorang dokter di sebuah aplikasi untuk ia pakai dalam surat lamaran. Susanto kemudian menggunakan nama dokter Anggi Yurikno asal Bandung, yang merasa dirugikan akibat aksi tersebut.

Susanto pun tidak mengubah data asli Anggi Yurikno, namun ia hanya mengganti foto korban menjadi fotonya. Dia pun langsung mengirim lamaran secara online melalui e-mail HRD Rumah Sakit PHC Surabaya dengan alamat [email protected] pada 30 April 2020.

“Saya menyiapkan kurang dari setahun, saya lakukan karena butuh untuk biaya kehidupan sehari-hari,” ucap Susanto dalam sidang secara daring di Ruang Tirta PN Surabaya, Selasa (12/9/2023).

Kemudian, Susanto dibuatkan Surat Perjanjian Kerja Waktu Tertentu dan bertugas sebagai Dokter Hiperkes Fulltimer pada PHC Clinic yang ditugaskan di Klinik K3 PT Pertamina EP IV Cepu, Jawa Tengah.

Terbongkarnya aksi Susanto, bermula dari seorang saksi atas nama Ika Wati Manajemen RS PHC yang meminta sejumlah berkas persyaratan lamaran pekerjaan, untuk memperpanjang masa kontrak kerja dokter Anggi Yurikno.

Dari situ Ika Wati menemukan ketidaksesuaian antara hasil Sertifikat Tanda Registrasi yang dikirimkan terdakwa Susanto. (wld/bil/faz)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Senin, 29 April 2024
32o
Kurs