Kamis, 2 Mei 2024

Imigrasi Bali Tangkap Tiga WNA Rusia Langgar Etika di Pura Besakih

Laporan oleh Ika Suryani Syarief
Bagikan
Petugas Imigrasi Singaraja dan Imigrasi Denpasar menangkap tiga WNA Rusia yang diduga berpose dan menari tidak pantas di Pura Pengubengan Besakih, Karangasem, Bali, Senin (1/5/2023). Foto: Kemenkumham Bali

Petugas Imigrasi Bali menangkap tiga warga negara asing (WNA) asal Rusia, Senin (1/5/2023), karena diduga melanggar etika dengan menari dan berpose tidak pantas di Pura Pengubengan, Besakih, Kabupaten Karangasem, Bali.

“Kami serius menanggapi laporan masyarakat,” kata Hendra Setiawan Kepala Kantor Imigrasi Singaraja seperti dilaporkan Antara, Senin.

Ketiga warga Rusia itu ditangkap sekitar pukul 11.00 Wita di kawasan Ubud, Gianyar, Bali, oleh tim dari Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Singaraja dengan Kantor Imigrasi Denpasar.

Ketiga warga Rusia tersebut ialah dua orang perempuan berinisial IN dan ML, masing-masing berusia 35 tahun dan 29 tahun, serta satu laki-laki berinisial SN berusia 37 tahun.

Hendra tidak menjelaskan lebih lanjut terkait gaya dan menari yang dinilai tidak pantas serta aktivitas mereka selama berada di kawasan suci umat Hindu tersebut.

“Kami ucapkan terima kasih atas peran serta masyarakat adat di dalam melaporkan perilaku tidak pantas WNA di Bali karena ini memudahkan kami dalam menindak WNA nakal,” katanya.

Saat ini, ketiga warga Rusia itu dibawa ke Kantor Imigrasi Singaraja untuk pemeriksaan lebih lanjut dan menunggu hasil koordinasi dengan pengelola Pura Besakih.

Kantor Imigrasi Singaraja terletak di Kabupaten Buleleng, Bali utara, sekitar 85 kilometer atau 2,5-3 jam perjalanan darat dari Kantor Imigrasi Denpasar. Kantor Imigrasi Singaraja memiliki wilayah kerja di Kabupaten Buleleng, Kabupaten Jembrana, dan Kabupaten Karangasem.

Sementara itu, Pura Pengubengan merupakan bagian dari kompleks Pura Besakih yang merupakan pura terbesar di Bali dan berlokasi di kaki Gunung Agung, Kabupaten Karangasem. Pelanggaran etika seperti itu bukan hal pertama yang melibatkan WNA.

Sebelumnya, Imigrasi Denpasar juga menangkap dan mendeportasi seorang warga Rusia karena berfoto telanjang di kawasan pura di Kabupaten Tabanan, Bali.

Berdasarkan catatan Kantor Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Provinsi Bali, sejak 2 Januari hingga 17 April 2023, Imigrasi Bali total sudah mendeportasi 96 WNA.

Kemudian, sejak pintu internasional kembali dibuka di Bali setelah pandemi Covid-19 pada Mei-Desember 2022, Imigrasi Bali mendeportasi 194 WNA. Tiga pelanggaran yang paling banyak dilakukan WNA di Bali ialah melebihi izin tinggal, pelanggaran norma hukum, dan penyalahgunaan izin tinggal.(ant/iss)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Massa Hari Buruh Berkumpul di Frontage Ahmad Yani

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Surabaya
Kamis, 2 Mei 2024
32o
Kurs