Jumat, 3 Mei 2024

Itjen Kemenag Luncurkan Fraud Control Plan untuk Perkuat Pengawasan Bantuan

Laporan oleh Billy Patoppoi
Bagikan
Peluncuran program Fraud Control Plan yang diinisiasi Inspektorat Jenderal Kementerian Agama. Foto: Kemenag

Inspektorat Jenderal Kementerian Agama (Itjen Kemenag) meluncurkan program Fraud Control Plan (FCP) untuk memperkuat transparansi pengawasan bantuan yang digulirkan pemerintah.

“Implementasi program FCP menjadi sangat penting, karena adanya potensi penyalahgunaan yang mungkin ada pada implementasi pemberian bantuan di Kementerian Agama,” ujar Faisal Ali Hasyim Irjen Kemenag di Jakarta, Rabu (18/10/2023) dikutip Antara.

Kata Faisal, program itu dirancang sebagai instrumen untuk mencegah, mendeteksi, dan merespons potensi kecurangan di dalam organisasi.

Dia bilang, inisiasi FCP yang digagas oleh Inspektorat Investigasi merupakan langkah strategis pengawasan yang tidak diarahkan pada fungsi represif, namun pada pencegahan.

“FCP ini merupakan konsepsi untuk mencegah dan menanggulangi korupsi secara terintegrasi,” kata Faisal.

Menurutnya, sistem pengendalian kecurangan merupakan perwujudan komitmen Kemenag memberantas korupsi.

“FCP menjadi system pengendalian yang dirancang secara spesifik untuk mencegah, menangkal, dan memudahkan pengungkapan kejadian yang berindikasi fraud dan meningkatkan kepercayaan Masyarakat pada Kementerian Agama,” katanya.

Sementara Ahmadun Inspektur Investigasi sekaligus inisiator program FCP mengatakan, implementasi FCP bertujuan untuk mewujudkan tata kelola yang lebih baik dan transparan di Kemenag.

Ia menjelaskan, bantuan pemerintah menjadi salah satu komponen anggaran yang besar di Kemenag. Karenanya, risiko terjadinya praktik fraud atau kecurangan dalam pengelolaan dana tersebut patut untuk diantisipasi.

Menurut dia, implementasi FCP pada bantuan pemerintah ini berfokus pada sepuluh atribut berikut, yakni kebijakan antifraud, struktur pertanggungjawaban, penilaian risiko fraud, kepedulian pegawai.

Kemudian, kepedulian pelanggan dan masyarakat, system pelaporan kejadian fraud, perlindungan pelapor, pengungkapan kepada pihak eksternal, prosedur investigasi, dan standar perilaku dan disiplin. (ant/bil/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Massa Hari Buruh Berkumpul di Frontage Ahmad Yani

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Surabaya
Jumat, 3 Mei 2024
28o
Kurs