Sabtu, 7 Desember 2024

Jaksa Masih Pelajari Alasan Hakim Vonis Bebas Dua Polisi Terdakwa Kanjuruhan, Sebelum Tentukan Kasasi

Laporan oleh Meilita Elaine
Bagikan
AKP Bambang Sidik Achmadi Eks Kasat Samapta Polres Malang terdakwa tragedi Kanjuruhan terlihat bersalaman dengan penasihat hukum usai divonis bebas, Kamis (16/3/2023) di PN Surabaya. Foto: Wildan suarasurabaya.net

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengaku masih akan mempelajari amar putusan lengkap yang dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang memvonis bebas dua anggota Polri terdakwa Tragedi Kanjuruhan, Kamis (16/3/2023) kemarin.

Rahmat Hary Basuki JPU Kejaksaan Tinggi Jawa Timur mengatakan, atas vonis bebas AKP Bambang Sidik Achmadi mantan Kasat Samapta Polres Malang dan Kompol Wahyu Setyo Pranoto mantan Kabag Ops Polres Malang, maka bukan banding yang diajukan, tapi kasasi.

“Karena bebas bukan banding tapi kasasi,” kata Hary dihubungi suarasurabaya.net, Jumat (17/3/2023) pagi.

Sementara untuk memutuskan upaya kasasi atas vonis hakim, lanjut Hary, tim jaksa punya waktu maksimal 14 hari terhitung sejak putusan dibacakan Kamis (16/3/2023) kemarin.

“Kami punya waktu 14 hari untuk menentukan sikap sambil menunggu putusan lengkap untuk mempelajari alasan majelis (hakim) membebaskan,” tambahnya.

Termasuk soal alasan pertimbangan majelis hakim yang membebaskan dua terdakwa Polri karena asap gas air mata tertiup angin, bertolak belakang dengan dakwaan JPU serta fakta persidangan yang sempat diungkap adanya temuan proyektil gas air mata di tribune penonton, lanjutnya, akan dijawab jika mengajukan kasasi.

“Ya itu nanti akan kita jawab, karena kemarin kan yang dibacakan poin pokok saja. Makanya, kita butuh mempelajari putusan lengkapnya,” sambung Hary.

Sementara terkait putusan hakim terhadap AKP Hasdarmawan mantan Danki 1 Brimob Polda Jatim 1 tahun 6 bulan penjara, jaksa masih pikir-pikir sampai tujuh hari ke depan untuk memutuskan akan banding atau tidak.

“Iya, untuk nyatakan sikapnya (banding atau tidak) 7 hari,” tandasnya.

Sekadar diketahui, dalam sidang terakhir ke-21 Tragedi Kanjuruhan di Pengadilan Negeri Surabaya kemarin, Kamis (16/3/2023) majelis hakim menjatuhkan vonis pads tiga anggota Polri.

Putusan 1 tahun 6 bulan terhadap Hasdarmawan karena dinilai bersalah memerintahkan anggotanya menembak gas air mata hingga ke tribune penonton.

Sementara Bambang yang semula juga didakwa demikian oleh jaksa, dinilai tidak terbukti. Alasannya, asap gas air mata yang ditembakkan ke lapangan tertiup angin sebelum sampai ke tribune penonton. Sementara Wahyu, juga divonis bebas karena ia tidak punya wewenang memerintahkan Brimob menembak gas air mata, tidak ada unsur kealpaan atau kelalaian seperti yang didakwakan JPU, termasuk tidak ada hubungan sebab akibat timbulnya 135 korban meninggal dunia dan ratusan lainnya luka dengan perbuatan terdakwa.

Padahal selama persidangan bergulir, jaksa dalam dakwaannya menyebut Wahyu terbukti bersalah. Memang ia tidak memerintahkan penembakan, tapi seharusnya ia bisa melakukan pencegahan terhadap peristiwa penembakan yang terjadi. Mengingat tupoksinya sebagai Karendal Ops Pam atau penanggungjawab tertinggi di bawah Kapolres, dalam pertandingan Arema FC melawan Persebaya 1 Oktober 2022 lalu. (lta/dfn/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 7 Desember 2024
24o
Kurs